Heriadi Ditahan, Suadi Yahya Derita Komplikasi Ditunda

  • Bagikan
Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL), Hariadi, ditahan terkait kasus korupsi senilai Rp16,8 miliyar. Foto : (Durasi/Erwin)

Durasi, Lhokseumawe – Kejari Lhokseumawe telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus Korupsi pengelolaan keuanfan PT. RS Arun Lhokseumawe periode 2016 sampai 2022 atas nama Hariadi. Sedangkan, mantan Walikota, Suaidi Yahya, ditunda dikarenakan menderita penyakit komplikasi.

Adapun pelaksanaan eksekusi pada hari ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 5562K/Pid.Sus/2024 tanggal 09 Oktober 2024 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRIN-1825/L.1.12/Ft.1/12/2024 tanggal 12 Desember 2024.

Proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Hariadi dilaksanakan di Kantor Kejari Lhokseumawe sekitar pukul 10.00 WIB berjalan dengan lancar setelah terpidana Hariadi datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe memenuhi surat panggilan yang dikeluarkan oleh JPU terkait eksekusi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, bahwa terpidana Hariadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU sehingga menghukum terpidana Hariadi dengan hukuman penjara selama 8 Tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Setelah sebelumnya dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter dinyatakan sehat. Selanjutnya, terpidana Hariadi dibawa ke di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk mempertanggung jawaban perbuatannya tersebut.

” Adapun proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana korupsi ini merupakan bentuk dari komitmen Kejaksaan Negeri Lhokseumawebahwa Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum. Terutama terkait dengan tindak pidana korupsi dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi berbagai pihak untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di kemudian hari sehingga dapat merugikan keuangan negara, ” tegas Kajari.

  • Bagikan
Exit mobile version