hit counter

Eks Jampidsus Febrie Resmi Ditahan Kejagung

  • Bagikan
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terlihat digiring petugas keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, menuju mobil tahanan, pada Jumat malam (24/7/2026).

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, atas dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penahanan dilakukan usai Febrie menjalani pemeriksaan mendalam sebagai tersangka oleh penyidik Korps Adhyaksa, Jumat (24/7/2026).

Febrie terlihat digiring petugas keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, menuju mobil tahanan sekitar pukul 23.05 WIB.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie kepada awak media.

Meski menilai penahanannya terkesan terburu-buru mengingat alat bukti masih dipelajari, Febrie menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. “Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya,” ujarnya.

Kronologi Pemeriksaan

Sebelum ditahan, Febrie memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangannya ke markas penyidik sempat tak terpantau oleh awak media yang meliput di lokasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran Febrie dalam agenda pemeriksaan tersebut. Kejagung sendiri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 khusus untuk mengusut dugaan TPPU yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut.

Langkah hukum ini diambil setelah Tim 9 Kejagung menerima pelimpahan barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Barang bukti yang disita meliputi 74 kilogram emas serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.

“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

  • Bagikan