2 Minggu Berlalu, Kejari Belum Terima Surat Pembatalan Vonis Terdakwa Monumen Pasai

  • Bagikan
Monumen Islam Samudera Pasai terletak dikawasan pesisir Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Foto : (Durasi/Erwin)

Durasi, Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Aceh Utara, belum menerima surat salinan putusan Mahkamah Agung (MA) hingga, Kamis (25/12). Padahal, Putusan dari MA nomor perkara 4905.K/Pid.Sus/2024 dan 4906.K/Pid.Sus/2024 dikeluarkan sejak tanggal 11 Desember 2024 atau 14 hari lalu.

Artinya, sudah minggu berlalu salinan pembatalan vonis bebas terhadap lima terdakwa korupsi Monumen Islam Samudera Pasai belum dikantongi oleh kejaksaan. Kondisi ini menyebabkan para koruptor itu masih bebas dengan leluasa berkeliaran dimana-mana di lingkungan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar, SH, MH mengatakan, masih menunggu surat salinan putusan MA tersebut. Surat dimaksud belum sampai ke pihak kejaksaan kendati sudah 2 pekan berlalu.

Dalam balasan pesan aplikasi perpesanan whatshaap Durasi, Kejari menjawab dengan singkat, bahwa belum menerima petikan pembatalan vonis tersebut. ” Belum Bang, ” balas Muzafar.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap lima terdakwa korupsi Monumen Islam Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara. Para terdakwa ini sempat dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada tanggal 14 November 2023 lalu.

Adapun kelima terdakwa itu adalah Fadhullah Bandli selaku (Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016), Nurliana selaku (Pejabat Pembuat Komitmen), Poniem selaku (Konsultan Pengawas), serta Teuku Maimun dan Teuku Reza Felanda selaku (Kontraktor Pelaksana).

Terdakwa korupsi ini divonis berbeda dalam salinan putusan nomor perkara 4905.K/Pid.Sus/2024 dan 4906.K/Pid.Sus/2024. MA menerima kasasi yang diajukan oleh Penuntut umum dan membatalkan putusan PN Tipikor Banda Aceh yang membebaskan terdakwa tersebut.

MA menjatuhi hukuman  terdakwa  untuk Teuku Maimun selaku kontraktor pelaksana divonis 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan. Begitu pula keponakannya, Teuku Reza Felanda yang juga selaku kontraktor pelaksana divonis 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan.

Kemudian, Fadhullah Badli selaku Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016 divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan. Sementara bawahannya terdakwa Nurliana yang selaku Pejabat Pembuat Komitmen juga bernasib sama divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan.

Terakhir, untuk terdakwa Poniem selaku Konsultan Pengawas divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Monumen Islam Samudera Pasai adalah proyek multitahun, yaitu dikerjakan mulai 2012-2017, yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp49 miliar. Dugaan korupsi proyek ini menyeret lima tersangka.

Hasil penelusuran tim penyidik kejaksaan pada tahun 2012, proyek tersebut awalnya dikerjakan PT PNM dengan anggaran senilai Rp9,5 mliar. Kemudian pada 2013 digarap PT LY dengan biaya Rp8,4 miliar.

Selanjutnya, pada 2014 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp4,7 Miliar. Berikutnya pada 2015 dilaksanakan oleh PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar, lalu di 2016 dikerjakan PT TH dengan dana Rp9,3 Miliar, dan pada 2017 giliran PT TAP yang menggarap dengan anggaran Rp5,9 miliar.

  • Bagikan
Exit mobile version