Durasi, Lhokseumawe – Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Lhokseumawe, menembus angka mencapai Rp2,478 miliyar. Terhitung tanggal 11 Desember 2025 sampai 29 April 2026.
Tercatat, ada 6.446 kendaraan roda dua dan empat yang memanfaatkan program tersebut. Pemohon yang memanfaatkan pemutihan kali ini bukan hanya dari Kota Lhokseumawe, tetapi juga dari luar kabupaten/kota lain di Aceh.
” Rata-rata yang menunggak berkisar 3-5 tahun, baik sepeda motor, becak maupun kendaraan mobil pribadi. Dan, program ini berakhir tanggal 30 April 2026 alias hari ini, ” jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah V BPKA/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lhokseumawe, Irfansyah Siregar ketika diwawancarai Durasi diruang kerjanya, Kamis (30/4).
Ia menyebutkan, kebijakan ini mencakup pembebasan denda pajak dan pajak progresif. Dimana, meskipun pajak mati bertahun-tahun, tetap hanya diwajibkan membayar 1tahun tanpa denda sama sekali.
” Kita berharap pemilik kendaraan kedepannya jangan lagi menunggak, harus tertib membayar pajaknya ke Samsat. Pemprov Aceh sudah memberikan kemudahan membayar pajaknya dengan menghapus dendanya, ” papar Irfan.












