Gugatan Dicabut, YARA Siapkan 32 Penggugat Tambahan ke PN Lhokseumawe

  • Bagikan
Sidang perdana gugatan pengrusakan usaha petani keramba yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (10 /6). Foto : (Durasi/Erwin)

Durasi, Lhokseumawe – Sidang gugatan pengrusakan aset milik masyarakat tani keramba mulai dibuka Pengadilan Negeri Lhokseumawe, sekira pukul 10.00 Wib, Rabu Pagi (10/6). Salah satu penggugat yang hadir dipersidangan atas nama Abdullah Thayeb, 67, secara resmi mengundurkan diri alias mencabut gugatannya.

LSM Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) segera merespon dengan menyiapkan 32 penggugat tambahan dalam sidang berikutnya. Pihaknya berkeyakinan optimis dapat memperjuangkan Hak-hak warga tani diarea reservoir atau waduk tersebut.

Amatan durasi ruangan terlihat dipenuhi pengunjung yang menghadiri jalannya persidangan. Hadir Masing-masing Ketua YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina, S.P, CPLA bersama advokatnya selaku kuasa hukum dan perwakilan petani keramba, Kasat Reskrim, AKP Bustani dan tim kuasa hukum Pemko setempat.

” Lon hanjeut teumuleh ngon meubaca ? (Saya enggak bisa menulis dan membaca?) Saya ingin cabut gugatan itu karena Pemerintah gak mungkin mau ganti rugi pengrusakan keramba itu. Saya pikir awalnya tadi hanya minta untuk direlokasi atau bantuan usaha budidaya ikan saja, ” ungkap seorang penggugat, Abdullah Thayeb dihadapan Majelis Hakim.

Ia, beralasan sempat bingung dan merasa keheranan dengan banyaknya pihak advokat yang mendatanginya berlabelkan dari YARA. Sehingga, persoalan itu sempat menimbulkan keraguan pada dirinya.

” Saya pikir relokasi ketempat yang baru saja! Tapi, nyatanya malah minta ganti rugi, makanya Saya cabut gugatannya dipengadilan, ” ucap pria paru baya yang sering dipanggil sebutan Nek Lah Thayeb itu.

Mendengar kesaksian penggugat Ketua Majelis Hakim dan anggota mengabulkan permohon Abdullah Thayeb. Sidang gugatan itu ditunda pekan depan dengan materi yang sama penyampaian keterangan dari penggugat yang dijadwalkan pada tanggal 17 Juni mendatang .

” Setelah sidang ini Pihak penggugat dan tergugat untuk bisa menjumpai hakim mediator, agar bisa dimediasi dulu paling lama 30 hari dan bisa diperpanjang. Nanti hakim mediator sendiri yang akan menyampaikan kepada Kami (majelis hakim-red) hasil mediasinya itu seperti apa, ” tegas Ketua Majelis Hakim, Mukhtar, SH, MH sambil mengetuk palunya.

Dalam kesempatan yang sama Kuasa Hukum Pemko Lhokseumawe, M. Teguh Pribadi, SH, MH mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemko bersama Polres sedang tahap mediasi dengan YARA dan perwakilan petani keramba.

” Dalam mediasi warga petani meminta relokasi dan ganti rugi. Dan, perihal itu juga sudah berulang kali disampaikan ke Kita (pemko), ” jelasnya.

Sebaliknya Ketua YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina, S.P, CPLA menyatakan, sudah menyiapkan 32 penggugat tambahan lain dalam kasus tersebut. Ia, meyakini YARA bersama petani keramba berada dijalur yang benar dalam hal menuntut ganti rugi pengrusakan tempat usaha budidaya ikan di waduk.

” Kita akan hadirkan puluhan penggugat lain, baik secara kolektif maupun perseorangan. Yang pasti setiap adanya penertiban dengan pengrusakan tempat usaha tentu ada berbagai proses yang harus dilewati, salah-satunya pemberian kompensasi terhadap pemenuhan Hak-hak masyrakat tani terlebih dahulu. Inilah yang harus diluruskan sebenarnya, ” sesal Ibnu Sina.

  • Bagikan
Exit mobile version