LHOKSUKON- Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dari seorang pria berinisial MY (29) warga Gampong Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. Polisi menangkap tersangka di SPBU Gampong Ceubrek, Kecamatan Lhoksukon, Selasa, 2 September 2025.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket daun ganja kering seberat 2,7 kilogram, satu unit handphone android, serta satu unit sepeda motor jenis Supra X 125 warna merah hitam milik tersangka.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah, dalam keterangannya, Sabtu, 6 September 2025, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi ganja di area SPBU Gampong Ceubrek Lhoksukon. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku akan kembali melakukan transaksi di lokasi yang sama.
“Tiba di SPBU pada Selasa (2/9) sekitar pukul 17.00 WIB, personel memencar untuk melakukan observasi. Tidak lama kemudian, terlihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan memasuki areal SPBU dengan sepeda motor. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan tiga paket ganja di sepeda motor milik pelaku,” kata Erwinsyah.
Erwinsyah menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, MY mengakui bahwa ganja itu merupakan miliknya, dan rencananya akan dijual kembali. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Erwinsyah, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungannya.
“Narkoba adalah musuh bersama, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan-segan melapor, apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Polres Aceh Utara akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” ungkap Erwinsyah. []