ACEH UTARA– Polemik antara Kepala Puskesmas (Kapus) Muara Batu dengan wartawan media siber Tribun Pasee, Muhammad Fadli, terus bergulir. Perselisihan yang bermula dari upaya konfirmasi terkait pengelolaan dana jasa pelayanan (jaspel) kini berkembang menjadi perdebatan mengenai etika birokrasi, keterbukaan informasi publik, dan profesionalisme kerja jurnalistik.
Persoalan tersebut mencuat setelah beredarnya pemberitaan di salah satu media yang memuat bantahan Kapus Muara Batu terkait pernyataannya yang berbunyi “Kamu siapa?”. Dalam pemberitaan itu, Kapus mengklaim bahwa Fadli memberikan jawaban bernada menantang saat diminta menunjukkan identitas sebagai wartawan.
Kapus menyebut, Fadli membalas pesan WhatsApp dengan kalimat, “Oke, siap kalau itu jawaban Anda, kalau mau tahu identitas saya silakan konfirmasi dengan Kadinkes Aceh Utara.”
Namun, Fadli membantah pernyataan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah mengirimkan kalimat sebagaimana yang dikutip dalam pemberitaan tersebut.
“Saya tidak pernah mengeluarkan kalimat seperti yang dituduhkan. Pernyataan beliau itu tidak benar dan jangan membangun narasi yang tidak sesuai dengan fakta kepada publik,” ujar Fadli, Kamis (16/7/2026).
Untuk memperkuat bantahannya, Fadli menunjukkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara dirinya dengan Kapus Muara Batu.
Menurut Fadli, komunikasi diawali secara profesional dengan memperkenalkan diri sebagai wartawan Tribun Pasee sekaligus menyampaikan maksud mengonfirmasi informasi mengenai pengelolaan dana jasa pelayanan di Puskesmas Muara Batu.
Alih-alih mendapatkan penjelasan mengenai substansi yang ditanyakan, Kapus disebut lebih dulu menjawab bahwa pengelolaan jaspel di puskesmas telah berjalan sesuai ketentuan.
“Puskesmas Muara Batu aman-aman saja, sudah sesuai dengan aturan,” demikian isi pesan yang diklaim Fadli diterimanya.
Fadli kemudian mencoba mendalami aturan yang menjadi dasar pengelolaan jaspel, apakah mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan atau Peraturan Bupati. Namun, menurutnya, pertanyaan tersebut tidak dijawab.
Sebaliknya, Kapus justru mempertanyakan identitasnya dengan kalimat, “Kamu siapa? Wartawan dari mana? Bukti wartawan?”
Fadli mengaku telah mengirimkan tautan berita yang dimuat di media tempatnya bekerja beserta tangkapan layar boks redaksi yang mencantumkan namanya sebagai bagian dari identitas profesinya.
Meski demikian, Kapus tetap meminta kartu pers secara fisik dan disebut enggan memberikan penjelasan lebih lanjut melalui pesan singkat.
Percakapan itu kemudian diakhiri Fadli dengan menyampaikan akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara. Pesan tersebut dibalas singkat oleh Kapus dengan kalimat, “Ya sudah, pergi saja.”
Soroti Etika Pelayanan Informasi
Fadli menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar tentang menunjukkan kartu pers, melainkan menyangkut etika pejabat publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui media.
Menurutnya, kartu pers hanya berfungsi sebagai identitas, sedangkan profesionalisme wartawan dinilai dari karya jurnalistik yang dihasilkan.
“ID card bukan tiket otomatis menjadi wartawan. Yang membedakan wartawan dengan orang yang sekadar membawa kartu adalah karya jurnalistiknya,” tegas Fadli.
Ia menambahkan, seorang jurnalis bekerja dengan mengedepankan verifikasi fakta, konfirmasi kepada narasumber, serta bertanggung jawab atas setiap informasi yang dipublikasikan. Rekam jejak wartawan, lanjutnya, dapat ditelusuri melalui karya-karya yang telah diterbitkan di media.
Kasus ini pun kembali memunculkan perbincangan mengenai pentingnya keterbukaan informasi di lingkungan birokrasi, terutama terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Setiap pihak diharapkan menghormati kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional.
Hingga berita ini ditulis, polemik tersebut masih menjadi perhatian publik. Masyarakat menantikan klarifikasi yang komprehensif dari seluruh pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan tetap mengedepankan etika komunikasi antara pejabat publik dan insan pers. [] (Ril)
