ACEH UTARA– Keuchik (Kepala Desa) Gampong Masjid, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, Putri Sri Wahyuni membantah terkait tudingan yang meminta kembali uang rehabilitasi rumah warga akibat diterjang angin kencang pada 10 Juli 2025, lalu.
Sebelumnya, salah seorang warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Meurah Mulia, Nasaruddin, mengeluhkan terhadap tindakan (sikap) keuchik setempat. Pasalnya, biaya perbaikan atap toko bengkel dijadikan rumah yang telah dikeluarkan keuchik, diminta untuk membayar kembali senilai Rp2,4 juta. Namun, keuchik membantah tudingan tersebut.
“Perlu saya sampaikan bahwa samasekali tidak ada niat meminta kembali uang pribadi saya yang sudah digunakan untuk perbaikan rumah Nasaruddin, rumahnya rusak bagian atap akibat diterjang angin kencang beberapa waktu lalu. Saat itu, saya mengeluarkan uang senilai Rp3.764.000 untuk membeli atap seng, kayu sebagai rangka atap, semen, batu-bata dan termasuk ongkos (biaya) tukang. Itu di luar Dana Desa (DD), memang saya ikhlas membantunya secara pribadi,” kata Putri Sri Wahyuni, kepada wartawan, didampingi Ketua Tuha Peut, Tgk. Rusli, Sekdes Gampong Mesjid, Basyiruddin, dan Kaur Pembangunan, Razali IB, Senin 25 Agustus 2025.
Menurut Putri, meskipun nanti biaya hasil perbaikan atap rumah tersebut dibayar kembali, dirinya tidak akan menerima lagi karena sudah dibantu dengan ikhlas. Pada dasarnya, yang bersangkutan setelah kejadian angin kencang itu sempat mengeluhkan bahwa ia tidak memiliki uang simpanan untuk memperbaiki atap rumah yang rusak. Sehingga dirinya memutuskan mendatangi ke sebuah toko bangunan yang ada di gampong tetangga untuk berutang sejumlah barang konstruksi, agar rumah Nasaruddin dapat segera diperbaiki.
“Karena dia (Nasaruddin) tidak masuk dalam daftar calon penerima bantuan rehab rumah tahap I tahun 2025, maka saya berinisiatif berutang sementara untuk keperluan perbaikan rumahnya,” ujar Putri.
Putri menyebut, bahkan sebelumnya ada kegiatan pemasangan lampu listrik di setiap lorong gampong yang melibatkan saudara Nasaruddin. Saat itu ia bekerja hanya lima hari, tapi yang bersangkutan meminta upah kerja dalam jangka waktu sembilan hari. Namun, ketika pihaknya membayar upah lima hari kerja kepadanya tidak mau menerima.
“Artinya, saya bayar honornya (upah) untuk lima hari tetapi dia tidak terima. Bahkan tetap meminta kepada saya untuk membayar upah selama sembilan hari dengan total senilai Rp1,5 juta, dan termasuk biaya perbaikan lampu genset,” ujar Putri.
Lanjut Putri, pihaknya selaku pemerintah Gampong Mesjid selama ini sedang gencar melakukan kegiatan rehabilitasi rumah masyarakat yang kurang mampu dengan menggunakan Dana Desa (DD), untuk tahap pertama tahun 2025 terdapat 16 unit. Rumah yang direhab itu kondisinya memang bagi yang layak. Perbaikan tersebut misalnya atap rumah yang bocor untuk dipasang seng baru, ada juga rumah panggung dengan lantainya konstruksi kayu yang sudah lapuk, maka diganti papan (untuk lantai) yang baru maupun berupa lainnya.
“Intinya, kami berharap kepada masyarakat Gampong Mesjid agar tetap kompak, dan jangan mudah terprovokasi hal-hal negatif yang belum tentu kebenarannya. Mari kita secara bersama-sama membangun gampong (desa) tercinta. Tentunya program rehab rumah kepada masyarakat bagi yang layak menerima akan berlanjut untuk tahap selanjutnya,” ucap Putri. []