Fauzan Bawa Lancang Garam Ikuti Anugerah Peacemaker Justice Award 2025

  • Bagikan
Keuchik Gampong Lancang Garam, Fauzan Hasballah. Foto : Ist

” Kami tidak menyangka dan bersyukur sekali bisa masuk dalam nominasi  Peacemaker Justice Award 2025. ”

Durasi, Lhokseumawe – Fauzan Hasballah, Keuchik Gampong Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, terpilih sebagai salah satu penerima anugerah Peacemaker Justice Award 2025. Kepala desa ini memastikan terpilih membawa Lancang Garam setelah dinyatakan lulus seleksi peserta training penghargaan tersebut.

” Kami tidak menyangka dan bersyukur sekali bisa masuk dalam nominasi  peacemaker justice award. Segala permasalahan hukum seluruhnya diselesaikan ditingkat gampong, mungkin dikarenakan dinilai aktif Kami terpilih membawa nama Lhokseumawe dan Aceh dalam anugerah kali ini, ” ucap Fauzan Hasballah ketika ditemui Durasi, Sabtu (10/5).

Ia menjelaskan, penghargaan itu diberikan bagi kepala desa atau lurah yang aktif dalam menyelesaikan masalah hukum di masyarakat melalui mediasi atau pendekatan non-litigasi. Penghargaan ini bertujuan untuk mendorong penyelesaian sengketa di tingkat desa dan kelurahan tanpa harus melibatkan pengadilan.

” Ini adalah bukti kerja keras perangkat desa bersama masyarakat dalam mengatasi berbagai perkara hukum. Doakan Kami bisa meraih yang terbaik dalam peacemaker justice award 2025, ” ujarnya.

Disebutkan, dirinya dinyatakan lulus tertuang dalam hasil pengumuman Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia (RI) Nomor : PHN-HN.04.03.452 tentang hasil seleksi peserta peacemaker Training tertanggal 2 Mei 2025. Fauzan, lulus dengan nomor urut 377 berada di kelas F dari 1.380 peserta.

” Peserta yang lulus akan mengikuti kegiatan peacemaker training 2025 yang akan dilaksanakan batch I untuk Kelas A sampai J yang dilaksanakan pada tanggal 20-22 Mei mendatang. Sedangkan, peacemaker training batch II untuk Kelas K sampai T dijadwalkan berlangsung pada tanggal 26-28 Mei 2025, ” sebutnya.

Fauzan menuturkan, selama mengikuti kegiatan peacemaker training peserta menyampaikan Surat bebas tugas yang ditandatangani oleh atasan langsung. Selain itu juga peserta wajib menyampaikan surat rekomendasi 2 orang warganya untuk mengikuti pelatihan paralegal serentak Angkatan II sebagai pemberi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

” Setelah mengikuti rangkaian kegiatan peserta wajib melaksanakan aktualisasi di wilayahnya masing-masing. Pelaksanaan aktualisasi dilaksanakan mulai tanggal 23 Mei sampai 30 Juni 2025 untuk training batch 1, kemudian disusul training batch 2 dijadwalkan pada tanggal 29 Mei sampai 30 Juni mendatang, ” tuturnya.

Kata Dia, aktualisasi peacemaker training menjadi unsur penilaian oleh panitia seleksi provinsi dan panitia seleksi nasional dalam menentukan kelulusan Peserta yang akan mengikuti kegiatan Anugerah peacemaker justice award 2025.

” Aktualisasi kegiatan ini dilaksanakan oleh Keuchik atau Kepala Desa dalam mengimplementasikan hasil pelatihan sebagai non-litigation peacemaker. Ada 4 fokus, yaitu Pengembangan dan peningkatan program Posbankum, layanan penyelesaian konflik/sengketa secara mediasi, pengembangan program gampong, dan dukungan pelaksanaan program prioritas Pemerintah.

Keuchik Lancang Garam melanjutkan, sesuai Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 memberikan kewenangan bagi gampong untuk menyelesaikan perselisihan, terutama dalam 18 jenis perkara yang diatur. Mulai dari perselisihan rumah tangga, pencurian ringan, hingga pelanggaran adat tentang pertanian dan hutan, semuanya dapat diselesaikan melalui musyawarah adat.

” Kami optimis bisa meraih hasil terbaik dalam ajang anugerah peacemaker justice award 2025. Apalagi, Kita punya Qanun Aceh ada 18 jenis perkara yang diatur diselesaikan ditingkat gampong atau desa, ” tutup Fauzan Hasballah dengan nada optimis.

  • Bagikan
Exit mobile version