Oleh : Teguh Sucipto
ASN KPPN Lhokseumawe. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) beberapa waktu yang lalu meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik pada hari Senin, 29 Agustus 2022. Peluncuran KKP Domestik ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.
Peluncuran kartu kredit ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang transaksi nontunai untuk belanja Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah. Diharapkan dengan KKP Domestik ini Negara kita dapat mengikuti kecepatan perubahan teknologi digital dibidang ekonomi. Selain itu, pegawai pemerintah dapat semakin mencintai produk dalam negeri.
Presiden Joko Widodo berharap, KKP domestik ini dapat segera diimplementasikan diseluruh instansi Pemerintah. Bank Indonesia dan Perbankan diminta mendampingi Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda untuk segera memanfaatkan KKP Domestik.
Menindaklanjuti arahan Presiden RI Jokowi, Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Perbendaraan telah melakukan berbagai upaya untuk mensukseskan program tersebut diantaranya dengan menambah limit kartu kredit pemerintah menjadi sebesar 200 juta untuk transaksi pengadaan barang dan jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh UMKM.
Ditjen Perbendaharan juga telah menginisiasi platform Digipay yang bisa digunakan UMKM untuk memasarkan produk-produk mereka dan disamping itu telah mengupayakan untuk dapat segera diimplementasikannya KKP Domestik ini, yaitu kartu kredit pemerintah dengan skema pemrosesan domestik menggunakan kanal pembayaran dalam negeri.
Pengembangan KKP domestik merupakan dukungan nyata terhadap gerakan bangga buatan Indonesia khususnya terkait dengan penggunaan kanal pembayaran dalam negeri.
Tujuan dari penerbitan KKP domestik ini diantaranya, untuk mengurangi ketergantungan impor karena dengan diperluasnya kanal-kanal pembelian untuk produk dalam negeri maupun untuk UMKM maka diharapkan akan mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Untuk mengefisienkan biaya pemrosesan karena dengan menggunakan kartu kredit domestik maka pemrosesan akan menjadi lebih murah dibandingkan dengan kalau kita menggunakan kartu kredit pemerintah yang berbasis Visa maupun MasterCard.
Dengan penggunaan KKP domestik diharapkan tercipta kemandirian nasional dengan meningkatnya penggunaan produk dalam negeri. Penggunaan kartu kredit pemerintah domestik ini akan mengamankan data dan transaksi yang dilakukan oleh pemerintah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kalau kita menggunakan dengan kartu kredit yang berbasis Master atau Visa maka seluruh data penggunaan kartu tersebut akan tersimpan di Master ataupun Visa yang ada di luar negeri.
Diharapkan KKP domestik ini akan mampu mengoptimalkan skema pembayaran di dalam negeri serta tentunya memperluas akseptansi khususnya untuk UMKM
KKP domestik nantinya akan dilaksanakan dengan dua tahap.
Tahap pertama dengan menggunakan metode transaksi melalui QRIS. Tahap kedua yang direncanakan akan diluncurkan atau diimplementasikan paling cepat pada Triwulan I tahun 2023 yang akan datang nantinya juga akan menggunakan skema kartu kredit secara fisik.
Jadi ada fisik kartu kreditnya namun basis pembayarannya adalah menggunakan kanal pembayaran dalam negeri.
Pengembangan KKP domestik ini dilatar belakangi oleh beberapa hal diantaranya besarnya transaksi kartu kredit di Indonesia. Kalau dicermati dan hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia menunjukkan bahwa seluruh transaksi kartu kredit yang ada di Indonesia, saat ini berbasiskan Master ataupun Visa.
Bisa kita bayangkan berapa besar potensi yang ada kalau itu menggunakan kanal pembayaran dalam negeri. Potensi transaksi untuk anggaran belanja/jasa pemerintah di Indonesia dari tahun ke tahun. Diproyeksikan besaran anggaran belanja/jasa pemerintah yang akan mampu digunakan untuk menyerap produk dalam negeri lebih kurang 800-1000 Triliun Rupiah.
Dapat kita bayangkan kalau semuanya bisa kita serap, maka pasti akan mampu mendukung kemandirian nasional di Negara kita. KKP domestik ini juga merupakan dukungan nyata dari pemerintah untuk gerakan bangga buatan Indonesia khususnya terkait dengan digitalisasi pembayaran.
Pengembangannya KKP domestik ini tetap memperhatikan aspek-aspek penting diantaranya, Sistem pembayaran yang harus lebih efisien. Mampu memperluas akses. Mampu meningkatkan keamanan. Dan tentunya meningkatkan untuk kepentingan nasional di Negara kita tercinta.
Dalam pengembangan kartu kredit pemerintah domestik ini tentunya harus didukung oleh berbagai pihak baik dari sisi pemerintah maupun dari sisi perbankan dan masing-masing harus memahami perannya, untuk mengoptimalkan penggunaan kartu kredit pemerintah domestik.
Oleh karena itu, diharapkan dari perbankan agar dapat melakukan perannya terkait dengan perjanjian kerjasama dengan Kementerian Keuangan sebagai ujung tombak di dalam pembayaran pemerintah. Kemudian juga mampu melakukan standarisasi di dalam pelayanan penerbitan.
KKP domestik melakukan standarisasi pelayanan untuk percepatan penandatanganan PKS antara Perbankan dengan Ditjen Perbendaharaan.
Dari sisi Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Keuangan juga harus mampu menjalankan peran diantaranya, melakukan kerjasama dengan perbankan untuk bisa memberikan layanan terkait dengan KKP domestik.
Kemudian, diminta untuk melakukan sosialisasi penggunaan kartu kredit pemerintah domestik, untuk memastikan penggunaan kartu kredit pemerintah domestik ini dapat berjalan dengan baik efisien serta optimal maka Kementerian Keuangan juga diharapkan berperan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan terstruktur.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan harus menjalankan perannya untuk melaksanakan koordinasi dengan seluruh stakeholder yang terlibat dalam implementasi kartu kredit, pemerintah domestik dan terakhir tentunya melaksanakan dan mengawal sisi regulasi maupun implementasi proses pembayaran.
Penggunaan KKP secara keseluruhan mengalami peningkatan yang cukup signifikan ditahun 2022 dibandingkan dengan tahun 2021.
Untuk kartu kredit pemerintah regular, saat ini KKP telah digunakan oleh 6.886 satker pada 84 Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total nilai transaksi mencapai 566.8 miliar dari 165.6414 transaksi.
Nilai transaksi ini meningkat 4 kali lipat, dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun demikian kita perlu berupaya lebih keras lagi, lebih strategis, mengingat nilai ini masih sangat rendah kalau dibandingkan dengan potensi transaksi yang dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit Pemerintah.
Kita harapkan, semuanya dapat bahu membahu dalam upaya mengoptimalkan penggunaan KKP domestik maupun reguler untuk meningkatkan penggunaan ataupun pembelian produk-produk dalam negeri.
Rendahnya nilai transaksi ini dalam menggunakan KKP diantaranya disebabkan oleh terbatasnya jumlah merchant yang memiliki mesin EDC.
Nah, inilah yang menjadi tanggungjawab kita bersama untuk bisa meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan KKP maupun KKP domestik di masa-masa yang akan datang.
Implementasi dari KKP domestik ini juga diharapkan, nantinya akan mampu mengekselerasi penggunaan kartu kredit pemerintah secara keseluruhan untuk belanja atas beban APBN. Penggunaan QRIS yang di tahap awal penggunaan KKP domestik ini sebagai kanal pembayaran dalam KKP memiliki beberapa kelebihan diantaranya, biaya pembuatan QRIS yang sangat terjangkau. Dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi pembayaran.
Transaksi menggunakan QRIS tidak dikenakan biaya, dengan berbagai kelebihan tersebut tentunya KKP domestik diharapkan dapat mengakselerasi penggunaan KKP untuk belanja pemerintah karena jumlah merchant yang sudah dapat menerima transaksi QRIS jumlahnya sudah sangat banyak.
Mencapai diatas 20 juta merchant yang bisa menerima pembayaran menggunakan QRIS.
Implementasi KKP domestik ini, tentu tidak hanya untuk mendukung gerakan bangga buatan Indonesia dari penggunaan kanal pembayaran dalam negeri.
Namun juga dengan kemudahan pembuatan QRIS, diharapkan mampu meningkatkan usaha mikro dan usaha kecil untuk dapat ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Sehingga pada gilirannya nanti akan mampu mendorong percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro maupun usaha kecil dan koperasi sebagaimana yang diarahkan dan diharapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Melalui sinergi dan kerjasama antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Negara dan Lembaga serta Perbankan yang terjalin dengan baik, maka diharapkan penggunaan KKP akan dapat terus meningkat dan semakin berkualitas. (*)