Beda Hukuman 3 Pejabat dan 8 Anggota Damkar Yang Disanksi Ayah Wa !

  • Bagikan
Kepala Pelaksana BPBD Aceh Utara, Asnawi, ST, M.S.M. Ist

Durasi, Aceh Utara – Ada 3 pejabat dilingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara, yang dikenakan sanksi diduga kelalaian. Ketiganya adalah Kepala Pelaksana Asnawi, ST, M.S.M, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar), Hasanuddin dan Komandan Pos (Danpos) Damkar Alue Bili Rayeuk, Alamsyah.

Ketiganya dikenakan sanksi pembebasan tugas sementara dari jabatannya sampai selesainya hasil penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kalalaian tugas kedinasan. Untuk posisi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pelaksana ditunjuk Fauzan yang berstatus Asisten III Membidangi Administrasi Umum Sekdakab, Mulyadi berstatus Kabid Kesiap-siagaan menjadi Plh Kabid Damkar dan untuk posisi jabatan Danpos Damkar sedang proses penunjukan di internal BPBD setempat, ” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin ketika dihubungi Durasi, Senin Malam (2/5).

Ia melanjutkan, sebaliknya untuk 8 anggota Damkar yang bertugas di Pos Alu Bili Rayeuk dikenakan sanksi berbeda, yang mana 6 orang yang tidak hadir saat kejadian diantaranya menerima hukuman pemberhentian sementara. Mereka juga ditadk diberikan penghasilan selama proses pemeriksaan berjalan dan sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Sedangkan, untuk 2 anggota damkar yang hadir dikenakan sanksi pembinaan. Keduanya, harus bertugas penuh 24 jam selama satu bulan kedepan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan evaluasi kinerja.

Adapun kedelapan personil damkar itu Masing-masing berstatus Komandan Regu (Danru), Muzakir, A. MA dan 2 orang supir atas nama Razulis Zakaria dan Muhammad Khalis. Sisanya adalah Yudi Heriady, Muhibuddin, Hendra, Kautsar Maulana, dan Kamaruzzaman, ” terang Saifuddin.

Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil (Ayah Wa),  menunjuk Fauzan, S.Sos, MAP, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Senin (2/5). Menyusul dinonaktikannya Asnawi, ST, M.S.M, dari jabatnya lantaran kelalaian yang berbuntut panjang dengan meninggalnya bocah berusia 6 tahun dalam insiden kebakaran rumah di Gampong Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya setempat, pada tanggal 29 Mei 2025 lalu.

Sebelumnya Muhammad Ishak, satu bocah berusia 6 tahun meninggal dunia dalam insiden kebakaran rumah  di Gampong Alue Bili Rayeuk. Bocah yang masih belia itu merupakan pasangan dari Mansur dan Aminan.

Pada saat kejadian petugas damkar disana diisinyalir lalai dalam bertugas, sehingga berujung musibah meninggalnya korban Ishak beserta hunian rumah kayu yang ludes dilalap Si jago merah dalam peristiwa tersebut. Walaupun, jarak antara rumah yang terbakar dengan Pos Damkar itu dari lokasi kurang dari 500 Meter.

  • Bagikan
Exit mobile version