LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menetapkan lima tersangka dugaan upah pungut pajak penerangan jalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Lalu Syaifudin mengatakan, kelima tersangka yaitu dua mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe berinisial AZ, dan MY.
Tiga tersangka lainnya yaitu S menjabat Bendahara Pengeluaran BPKAD, MD mantan Sekretaris BPKAD dan AS menjabat Pejabat Penata Usahaan Keuangan BPKAD.
Mereka langsung ditahan sesaat setelah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Lalu Syaifudin mengatakan mereka ditetapkan bersalah dikarenakan mereka telah membagikan uang upah itu yang sebenarnya tidak boleh dibagikan.
“Kenapa tidak boleh dibagikan, karena ada kelompok jabatan yang tidak boleh menerima upah tersebut dikarenakan kelompok jabatan itu telah terima tunjangan penghasilan,â€Â kata Lalu Syaifudin dalam konferensi pers, Kamis (12/10/2023).
Bahkan mereka juga tidak pernah melakukan proses pemungutan yang semuanya itu dilakukan oleh PT PLN.
Untuk memperoleh upah tersebut harus mendapatkan izin, namun hal itu tidak pernah dibahas dan tidak pernah dapat izin.
Dia menjelaskan kasus itu terjadi sejak 2018 hingga 2022. “Kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar,†pungkas Lalu Syaifudin. []