JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, menemukan sejumlah bukti terkait dengan kasus dugaan gratifikasi, pencucian uang di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai kendaraan roda dua dan roda empat bermerek terkenal dan mewah serta tas merek luar negeri.
“Juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini,” katanya kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Ali Fikri juga mengatakan, bukti-bukti tersebut, nantinya akan dianalis dan disita untuk melengkapi berkas perkara. Pihaknya terus menelusuri dugaan aliran dana gratifikasi yang diterima Eko guna penyidikan kasus pencucian uang yang menjeratnya.
“Kami kejar aliran uangnya, ke mana, dibelikan apa. Itu adalah unsur membelanjakan tadi itu termasuk perolehannya [uang untuk membelikan] dari mana itu kami dalami,” ungkap Ali Fikri.
Eko telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dia juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri bersama dengan tiga pihak dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Mereka yang dicegah ke luar negeri dalam kasus ini yakni mantan Kepala Kantor Bea Cukai Eko Dharmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Murniyanti Darmanto yang tak lain adalah istri Eko Dharmanto. Kemudian Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini. (*)