Panglima TNI Yudo, Sidang Militer Paspampres Bunuh Warga Aceh Digelar Terbuka

  • Bagikan
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. doc/Puspen TNI

JAKARTA – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan tidak ada impunitas dalam peristiwa yang menimpa Imam Masykur (25), pemuda asal Aceh, yang meninggal akibat penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Panglima Yudo menegaskan, saat ini pelaku sudah ditahan di Markas Polisi Militer Kodam Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan serta akan diproses hukum untuk kemudian dijatuhi hukuman berat.

“Komitmen saya, harus dihukum seberat-beratnya, maksimal, dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Yudo dalam keterangannya, dikutip Minggu (10/9/2023).

Tiga oknum itu berinisial Praka Riswandi, Praka HS, dan Praka J. Jika Riswandi merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda. doc/POMAD

Pengadilan terhadap pelaku akan dibuka untuk umum sehingga masyarakat bisa melihat sendiri proses persidangannya. “Walaupun ini Pengadilan Militer, sidangnya terbuka untuk umum, silakan kalian melihat proses sidangnya,” ujar Panglima Yudo.

Pihak keluarga yang didampingi oleh pengacara Hotman Paris juga sudah melihat proses hukum di Pomdam Jaya. Mereka dipastikan juga telah melihat bagaimana kondisi Lembaga Pemasyarakatan (LP) tersebut dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Pelaku sudah ditahan di Pomdam Jaya/Jayakarta dan masih terus dilakukan pendalaman tentang motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan orang lain. (*)

  • Bagikan