LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian sepeda motor secara cash, kasus tersebut melibatkan mantan karyawan dealer sepmor.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari ratusan masyarakat mendatangi Dealer Capella Panggoi karna menjadi korban penipuan, setelah dimediasi pihak Kepolisian selanjutnya ada 100 korban ke Mapolres Lhokseumawe untuk membuat laporan resmi Kepolisian,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, Jumat (8/9/2023).
Setelah kita menerima laporan polisi dari ratusan korban ini, Polres Lhokseumawe membentuk tim untuk memburu terduga pelaku modus penipuan atau penggelapan beli sepmor.
Upaya penyelidikan tim Resmob Satreskrim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya, tim bergerak menuju Medan dan berhasil membekuk terduga pelaku berinisial HU (29) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
“Modusnya, terduga HU (29) yaitu dengan meyakinkan korban agar mempermudah pembelian sepmor secara cash. Namun ketika unit sepmor sudah diterima dari dealer, pihak leasing datang ke rumah korban untuk menagih angsuran karena sudah jatuh tempo. Disinilah, korban mengetahui bahwa sudah tertipu,” ujar Ibrahim.
Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya saat ini masih menelusuri dan mendalami kasus tersebut, nanti akan kita panggil pihak Capella.
Proses lebih lanjut, HU kini mendekam dirutan Mapolres Lhokseumawe, tersangka dijerat pasal 372 jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)