KIP Lhokseumawe Umumkan DCS Dewan Perwakilan Rakyat Kota 432 Peserta

  • Bagikan
Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim. durasi/Rahmat

LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) dan persentase keterwakilan Perempuan dalam DCS.

Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim mengatakan, sesuai dengan perintah atau tahapan yang ada dalam PKPU pada tanggal 18 Agustus mengumumkan DCS anggota DPRK Kota Lhokseumawe dengan presentasi keterwakilan perempuan.

Setelah melalui proses pencermatan bahwa ada 432 daftar calon sementara yang ada di dalam wilayah DPRK Kota Lhokseumawe.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRK Lhokseumawe yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dari tanggal 19-28 Agustus 2023. Sementara kita sudah mengumumkan DCS kepada publik melalui media.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan secara tertulis dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KIP Kota Lhokseumawe melalui, website info pemilu KPU yaitu https: infopemilu.kpu.go.id.

Dan juga bisa mengantarkan langsung ke kantor KIP Kota Lhokseumawe dengan alamat Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Informasi lebih lanjut bisa melalui e-mail: [email protected]

“Kita sangat berharap masyarakat dapat memperhatikan daftar calon sementara yang telah diajukan oleh para partai politik yang ada dalam wilayah kota Lhokseumawe.

Sehingga proses ini akan menjadi lebih selektif nantinya dan juga menjadi masukan bagi kita untuk menentukan caleg-caleg yang akan ditentukan nanti diproses daftar Calon Tetap,” kata Abdul Hakim. []

  • Bagikan