6 Terpidana Pelanggar  Qanun Syariat Aceh Dicambuk

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, menggelar eksekusi hukuman cambuk untuk 6 terpidana pelanggar Qanun Syariat Aceh di Halaman Kantor Kejari, Lhoksukon, Selasa (20/6/2023).

ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, menggelar eksekusi hukuman cambuk untuk 6 terpidana pelanggar Qanun Syariat Aceh di Halaman Kantor Kejari, Lhoksukon, Selasa (20/6/2023).

Keenam terpidana adalah MI (18), He (33), Ka (30), Us (48), DU (25), Fa (33). Mereka menjalani hukuman jarimah zina dan maisir.

Kasi Tindak Pidana Umum, Fauzi mengatakan, terpidana berinisial MI merupakan terpidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan atau zina terhadap anak pada 19 November 2022.

Terpidana menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan 46 bulan kurungan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berikutnya terpidana berinisial He dalam kasus pelecehan seksual dengan hukuman cambuk 45 kali.

Eksekusi cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama lima bulan, dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 40 kali cambukan.

Terpidana berinisial Ka menjalani uqubat cambuk 30 kali, jarimah pelecehan seksual terhadap anak melanggar pasal Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Namun, eksekusi cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani enam bulan, dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terpidana sebanyak 24 kali cambukan.

Sedangkan terpidana Us jarimah maisir (judi online) yang dilakukan telah melanggar Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 dari qanun tersebut.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon menjatuhkan uqubat ta’zir cambuk kepada terpidana 30 kali, dan dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama empat bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani cambuk sebanyak 26 kali.

Sedangkan terpidana berinisial DU dalam kasus jarimah zina, khalwat dan ikhtilath yang dilakukan melanggar Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 23 Jo Pasal 25 Jo Pasal 37 Qanun Aceh.

Terpidana DU dihukum 30 kali cambuk, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama tujuh bulan dan dikurangi hukuman menjadi sebanyak 23 kali cambukan.

Terpidana Fa dengan perkara kasus jarimah zina, khalwat dan ikhtilath dicambuk 23 kali.

“Kita imbau masyarakat untuk tidak berbuat hal-hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain dalam konteks penegakan syariat Islam. Eksekusi cambuk ini menjadi penanda penegakan hukum di Aceh,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan