LHOKSEUMAWE – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh melalui Kepala UPTD Wil V BPKA/ SAMSAT Lhokseumawe Chaidir MM menyatakan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. Ayat 2 disebutkan penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
“Untuk antisipasi dari penghapusan data kendaraan tersebut, kami menghimbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu, Jangan sampai kendaraan menjadi bodong dampak dari penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor tersebut,†kata Chaidir melalui siaran pers, Rabu (7/9/2022).
Lanjut Chaidir, menyampaikan bahwasanya jika aturan ini diterapkan sejak tahun 2023 akan ada sebanyak 46.996 unit kendaraan di wilayah kerja SAMSAT Lhokseumawe yang akan dihapuskan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor karena tidak membayar pajak kendaraan dengan periode jatuh tempo pajak kendaraan tersebut dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2016. Rincian kendaraan bermotor yang menunggak pajak yaitu roda dua (2) sebanyak 42.267 Unit, roda tiga (3) sebanyak 136 Unit dan roda empat (4) sebanyak 4.593 Unit.
Ia menyebutkan, kendaraan bermotor tercatat pada SAMSAT Lhokseumawe berjumlah 141.021 Unit dimana plat hitam berjumlah 133.361 Unit, plat kuning berjumlah 4.288 unit dan plat merah berjumlah 3.372 unit dimana capaian realisasi pembayaran pajak keseluruhan pada tahun 2021 yang melakukan pembayaran pajak sebanyak 40% dengan jumlah 56.583 unit dan yang tidak membayar pajak sebanyak 60% dengan jumlah 84.438 unit.
Untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor berbagai upaya telah dilakukan oleh SAMSAT Lhokseumawe diantaranya haidir menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, upaya yang telah dilakukan oleh SAMSAT Lhokseumawe.
“Selain meningkatkan pelayanan pada loket layanan SAMSAT kita juga hadir ditengah-tengah masyarakat dengan program SAMSAT Saweu SKPK, Saweu Kantor Camat, Saweu Kantor Gampong, Saweu Kampus, Saweu Sikula dan Saweu Keude Kopi,†ungkapnya.
“masyarakat sudah mulai meningkat kesadaran dalam pembayaran PKB ini terlihat dari pencapaian penerimaan pembayaran PKB di tahun 2020 sejumlah Rp. 27,3 M dengan 45.596 unit kendaraan dan pada tahun 2021 sejumlah Rp. 31, 1 M dengan 49.075 unit ada kenaikan sebesar 4 M atau bertambah 3.497 unit kendaraan yang membayar pajak pada tahun 2021, sampai dengan saat ini 06 September 2022 penerimaan PKB yang dibayarkan oleh masyarakat di SAMSAT Lhokseumawe sejumlah Rp. 24,31 M dengan 35.965 unit kendaraan, Insyaallah angka penerimaan pajak kendaraan bermotor akan terus bertambah seiring dengan semakin meningkatkannya partisipasi masyarakat untuk taat membayar PKB†kata chaidir secara optimis,†jelas Chaidir. (*)