Dukun Cabul di Aceh Utara Dieksekusi Cambuk

  • Bagikan
Eksekusi cambuk terhadap dukun cabul di halaman Kantor Kejari Aceh Utara. Foto: tim durasi
Eksekusi cambuk terhadap dukun cabul di halaman Kantor Kejari Aceh Utara. Foto: tim durasi

ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana jarimah pelecehan seksual berinisial TM (53 tahun) warga asal Aceh Utara, yang dilaksanakan halaman Kantor Kejari setempat, Kamis, 9 Juni 2022.

Terpidana menjalani hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 25 kali, dari putusan Mahkamah Syariah Lhoksukhon Nomor: 15/JN/2022/Ms.Lsk tanggal 25 Mei 2022 mendapat hukuman cambuk 30 kali, karena dikurangi dari masa penahanan selama lima bulan.

Terpidana melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 12 Mei 2022. Pelaksaan kegiatan uqubat cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: PRINT-679/L.1.14/Eku.3/06/2022 tanggal 8 Juni 2022 tentang Pelaksaan Putusan Pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L Iswara Akbari, mengatakan, kejadian itu berawal pada 2017 saksi korban dengan anaknya yang pada saat itu berusia 16 tahun dilecehkan oleh terpidana TM dengan modus dapat mengobati penyakit, agar suami saksi korban tetap setia dan tidak akan meninggalkan saksi korban sebagai pasangan suami istri.

“Pada awalnya saksi korban tidak mau diobati, namun terpidana seperti mendesak untuk mengobati. Kemudian, terpidana menyuruh anak saksi korban untuk membeli telur bebek putih sebanyak tiga butir, yang digunakan MT untuk pelecehan seksual kepada saksi korban,” kata Diah Ayu.

Diah menambakan, pihaknya sangat prihatin kejadian seperti itu. Kasus pelecehan seksual di Aceh Utara belakangan ini sudah agak tinggi dan bertambah terus. Untuk itu diharapkan kepada seluruh elemen untuk mengedukasikan masyarakat perilaku sosial dengan baik.

“Terpidana itu merupakan dukun berdasarkan keterangannya. Dukun cabul lagi ya, tidak enak kita ceritakan perbuatannya itu. Intinya kita sangat prihatin adanya kasus seperti ini,” ucap Diah Ayu. []

 

  • Bagikan