BANDA ACEH – Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap terpidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2013 ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Aceh, saat bersembunyi di area perkebunan Ciamis, Jawa Barat, pada Selasa (24/5/2022) pagi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, penangkapan Ami Aristoni (44) yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah.
“Ami Aristoni terpidana korupsi yang masuk DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aceh sejak 2020 ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung”, kata Ali Rasab Lubis, di Banda Aceh, Selasa (24/5) sore.
Mahkamah Agung menyatakan, Ami Aristoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah.
Anggaran pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah tersebut mencapai Rp10 miliar yang dialokasikan pada 2013. Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya mencapai Rp754 juta.
Ami Aristoni sudah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Namun tidak mengindahkan, malah melarikan sejak Juli 2020.
“Penangkapan terpidana tersebut setelah Tim Intelijen Kejaksaan Agung memantau keberadaannya. Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dibawa ke Aceh,” pungkas Ali Rasab. []