Menunggak Pajak, Petugas Tilang Kendaraan Pelat Merah di Lhokseumawe

  • Bagikan
Razia gabungan untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor di Lhokseumawe. Foto: tim durasi
Razia gabungan untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor di Lhokseumawe. Foto: tim durasi

LHOKSEUMAWE- Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah V Kota Lhokseumawe, menggelar razia gabungan untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor maupun roda empat, yang dilakukan tiga titik atau lokasi di Lhokseumawe, Senin 28 Maret 2022.

Dalam razia itu petugas menilang puluhan kendaraan termasuk kendaraan dinas pelat merah yang menunggak pajak. Lokasi razia dilaksanakan di depan Terminal Tipe A Cunda, Jalan Stadion Tunas Bangsa dan depan Taman Riyadah Lhokseumawe.

Selain itu, petugas juga menemukan banyak kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan ada juga pengendara yang mengganti kendaraan dinas pelat merah menjadi pelat hitam.

Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, meengatakan, bagi kendaraan yang kedapatan menunggak pajak maka langsung diminta untuk membayarkan pajak di lokasi razia, melalui program Samsat Jempol yang disediakan oleh Samsat Lhokseumawe. Namun, bagi pengendara yang belum bisa membayarkan pajak, maka ditilang oleh pihak kepolisian.

“Untuk kendadaraan pelat merah yang menunggak pajak, pada umumnya berada di lingkungan dinas pemerintahan kota yang disusul oleh kendaraan operasional desa. Sejauh ini kesadaran pengguna kendaraan dinas pelat merah di lingkungan Pemkot untuk membayarkan pajak kendaraan masih rendah,” kata Chaidir.

Sehingga, sebut Chaidir, pihaknya berinisiatif melakukan sistem jemput bola melalui program Samsat Jempol, dan langsung menyambangi ke sejumlah dinas atau organisasi perangkat daerah Kota Lhokseumawe. []

 

  • Bagikan