hit counter

Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lintas Provinsi, Dua Sopir Ditangkap

  • Bagikan
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan didampingi Wakapolres Iswahyudi, Kasat Reskrim AKP Boestani, menunjukkan barang bukti rokok ilegal dan dua tersangka berinisial AK (22) dan NA (34) saat konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Senin (5/10/2026). Kedua tersangka diamankan bersama 21 dus rokok tanpa cukai resmi yang diangkut menggunakan satu unit mobil Toyota Hiace di kawasan Blang Mangat, Minggu (4/10/2026). durasi.co/Rahmat

LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menggagalkan dugaan peredaran rokok ilegal yang diangkut menggunakan satu unit mobil Toyota Hiace di Jalan Medan–Banda Aceh, kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AK (22) dan NA (34), warga Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Tersangka AK berperan sebagai sopir, sementara NA turut diamankan bersama 21 dus rokok tanpa cukai resmi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Boestani, dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Senin (5/10/2026) siang.

Kapolres menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lhokseumawe terkait adanya mobil Hiace yang dicurigai membawa rokok ilegal dari arah Medan melintasi kawasan Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga kendaraan berhasil dihentikan di kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Setelah kendaraan dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan 21 dus rokok yang disembunyikan di bagasi mobil. Kedua orang di dalam kendaraan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Ahzan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, rokok tersebut diduga berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Ulee Glee, Kabupaten Pidie, serta Banda Aceh.

Barang bukti yang disita meliputi, 950 slop rokok merek Manchester Merah. 100 slop rokok merek Englishman. 20 slop rokok merek Malbol Merah. 1 unit mobil Toyota Hiace

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran barang ilegal demi menjaga stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar hukum dan bersama-sama mendukung kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 437 jo. Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

  • Bagikan