hit counter

Penertiban PETI di Geumpang, Polisi Amankan 93 Besi Gelondongan dan Mesin Diesel

  • Bagikan

SIGLI — Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan pegunungan Geumpang, Kabupaten Pidie, kembali ditertibkan. Polisi bersama TNI menemukan puluhan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal di kawasan KM 14 dan KM 17 Gampong Pulo Lhoih.

Dalam penertiban yang berlangsung selama dua hari, 17–18 September 2026, petugas mengamankan 93 unit besi tabung gelondongan, tiga mesin diesel, 28 sak material, serta satu unit tong pembakaran.

Petugas gabungan juga membongkar dan memusnahkan sejumlah camp hunian yang terbuat dari kayu dan terpal. Langkah itu dilakukan untuk mencegah bangunan tersebut kembali digunakan sebagai tempat tinggal maupun fasilitas pendukung aktivitas pertambangan tanpa izin.

Penertiban dilakukan Polres Pidie bersama Kodim 0102/Pidie, Pemerintah Kabupaten Pidie melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta personel Brimob Polda Aceh. Operasi dipimpin Kabagops Polres Pidie AKP Raja Aminuddin Harahap.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan dan para pekerja sudah tidak ditemukan. Aparat kemudian menyisir lokasi dan menertibkan berbagai peralatan yang ditinggalkan.

Ditemukan Setelah Penambang Meninggalkan Lokasi

Kapolres Pidie mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari rangkaian penanganan PETI yang telah dilakukan secara bertahap, mulai dari pemberian imbauan, edukasi, pemantauan hingga koordinasi lintas instansi.

Menurut dia, langkah penertiban ditempuh setelah masih ditemukan indikasi aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari berbagai upaya yang telah kita lakukan sebelumnya, baik melalui langkah preemtif maupun preventif. Ketika masih ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, maka dilakukan langkah penertiban secara terpadu bersama TNI dan pemerintah daerah,” ujar Kapolres.

Sebelum turun ke lapangan, aparat gabungan terlebih dahulu melakukan koordinasi untuk menentukan sasaran dan pola penertiban. Kapolres Pidie juga memimpin apel kesiapan dan meminta personel mengedepankan profesionalitas, keselamatan serta tetap memperhatikan kondisi lingkungan.

Bukan Sekadar Penegakan Hukum

Kapolres menegaskan, penanganan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum. Aktivitas pertambangan tanpa izin juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat, kerusakan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.

Karena itu, Polres Pidie bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Pidie akan melanjutkan pengawasan terhadap kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa perizinan dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merusak lingkungan maupun berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” katanya.

Ia juga mengapresiasi personel Polres Pidie, Kodim 0102/Pidie, Pemerintah Kabupaten Pidie dan Brimob Polda Aceh yang terlibat dalam penertiban tersebut.

Menurut Kapolres, pengawasan terhadap PETI membutuhkan keterlibatan lintas sektor agar upaya menjaga keamanan, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Selama kegiatan berlangsung, penertiban di kawasan KM 14 dan KM 17 Gampong Pulo Lhoih berjalan aman dan kondusif.

  • Bagikan