LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan yang dipicu masalah utang piutang. Dua pria berinisial Z dan I kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan menyampaikan, bahwa insiden tersebut terjadi di area proyek Sekolah Rakyat, Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Penyidikan masih terus berjalan untuk membuat terang perkara ini. Kedua terduga pelaku saat ini sudah kami amankan untuk pemeriksaan mendalam,” ujar AKBP Dr. Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (5/8/2026) sore, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, dugaan penculikan ini dipicu oleh perselisihan utang piutang senilai Rp124 juta terkait rencana kerja sama bisnis antara korban dan kedua pelaku. Karena tidak menemukan titik terang, para pelaku nekat membawa korban berinisial RR secara paksa.
Korban awalnya dibawa dari lokasi proyek ke sebuah rumah di Desa Bukit, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Setelah itu, pelaku berencana membawa korban ke Kota Medan menggunakan mobil dengan kondisi tangan korban diborgol.
Namun, berkat respons cepat Satreskrim Polres Lhokseumawe, aksi tersebut berhasil digagalkan. Petugas melakukan pengejaran hingga menyergap kendaraan pelaku di depan Polsek Idi Raya, Kabupaten Aceh Timur. Satu pelaku ditangkap di lokasi penyergapan, sementara satu pelaku lainnya diringkus setelah pengembangan kasus.
Selain menahan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Daihatsu Sigra warna putih, satu unit Daihatsu Ayla warna putih, tiga unit ponsel, dan sebuah borgol berukuran kecil.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 450 mengenai penculikan dan Pasal 451 mengenai penyanderaan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap sengketa atau permasalahan bisnis melalui jalur hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri.












