LHOKSEUMAWE – Terkait Sejumlah pemberitaan mengenai Laporan Amiruddin Tentang ke Polda Metro Jaya. Tentang dugaan Penipuan dan penggelapan terhadap Sayuti Abubakar (SA) dengan sebutan oknum walikota lhokseuamwe.
Menindaklanjuti soal pemberitaan tersebut, Mahadir, SH., selaku partner dari Sayuti Abubakar & Partner Law Firm, menyampaikan beberapa klarifikasi, diantaranya sebagai berikut,
SAP Law Firm, pada tahun 2020, di mana managing partnernya adalah Sayuti Abubakar pernah diminta bantu oleh Hasriadi (Dekgam) untuk mengajukan Peninjuan Kembali (PK) atas nama abang kandungnya bernama Maemun Bin Juned, bahwa kami dari SAP law Firm dalam penanganan Perkara PK Maemun Bin Juned bertindak berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh : Saudara Hasriadi Bin Juned, bertindak untuk dan atas nama Abang Kandungnya bernama Maemun Bin Juned tertanggal 16 Maret 2020., Saudara Ruhani Tertanggal 7 November 2020, dan Saudara Maemun Bin Juned Tertanggal 2022.
Berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh Ruhani dan Maemun Bin Juned kami mengajukan PK ke Mahkamah Agung melalui Pn Bale Bandung di mana kedua Putusan putusan PK tersebut dinyatakan tidak dapat diterima., selain mengajukan PK, kami Kantor Hukum SAP Law Fir, juga mengajukan Permohonan Remisi Perubahan Hukuman dari Pidana Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara, sesuai dengan surat Kuasa Tertanggal 24 Januari 2023, dan permohonan tersebut ditolak.
SAP Law Firm, mengaku uang yang diterima oleh SAP Law firm hanya honorarium fee, operasional fee, dan biaya lainnya menyangkut keperluan operasional sesuai dengan surat Konfirmasi Jasa Hukum (KJH) yang disepakati dengan Hasriadi Bin Juned Tertanggal 16 Maret 2020, dan pembayarannya dilakukan oleh Hasriadi, bukan Amiruddin, dan terhadap uang Rp. 3 miliar yang disebutkan oleh saudara Amiruddin kami tidak pernah melihat dan menerimanya, angka 3 miliar baru diketahui saat kami menerima somasi.
Somasi yang dikirim oleh Amiruddin kepada Sayuti Abubakar, untuk meminta pengembalian uang operasional penanganan perkara Maemun Bin Juned sebesar Rp. 900 juta, merupakan bentuk kekeliruan dan salah alamat, apalagi somasi somasi tersebut ditembuskan kepada pelbagai pihak dan instansi dengan isi yang sangat tendensius, berisi fitnah dan juga melampirkan kwitansi yang patut diduga palsu.
Tindakan Amiruddin yang telah mengaku-aku sebagai pihak korban, pemilik uang dan terkesan sebagai klien adalah juga bentuk manipulasi fakta yang juga bisa dipidana dan patut diduga selain tindakan pencemaran nama baik dan fitnah juga memberikan keterangan palsu, konon pula Sayuti Abubakar baik secara personal maupun secara kantor hukum SAP tidak ada hubungan sama sekali dengan Amiruddin, saya menyarankan kepada Bapak Sayuti Abubakar untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan saudara Amiruddin atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Lhokseumawe, laporannya sudah memasuki tahapan penydikan.
Sayuti Abubakar, sepanjang karir beliau sebagai pengacara tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan tersebut. Sayuti Abubakar merupakan lawyer yang menjaga integritas dan kepercayaan kliennya. sangat tidak mungkin melakukan perbuatan yang dituduh oleh saudara Amiruddin, terkesan ada upaya-upaya untuk melakukan pembunuhan karakter beliau dan saya sebagai lawyer yang menangani perkara dimaksud sangat mengetahui proses penanganan perkara dan SAP tidak pernah menjanjikan bahwa suatu perkara akan menang apabila ditangani oleh SAP.
Ada suatu keanehan dan juga kejanggalan kenapa persoalan ini baru dimunculkan sekarang setelah perkara tersebut tahunan selesai, kenapa nama Sayuti yang dibuat bukan SAP Law Firm yang menangani perkara dimaksud dan kenapa bukan Maimun atau Hasriadi yang melapor atau yang mempunyai hubungan hukum dan malah yang membuat laporan adalah pihak yang tidak mempunyai hubungan hukum apapun degan penanganan perkara ini
Hormat Kami
Sayuti Abubakar & Partner Law Firm
Mahadir Buloh, SH
Partner












