Durasi, Lhokseumawe – Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan sedikitnya 22 juta batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai fantastis senilai Rp43,02 miliar.
Dalam kasus berhasil ditangkap tiga pelaku, yaitu satu orang sebagai pemilik dan dua orang diantaranya berstatus driver. Ketiganya berasal dari Kabupaten Aceh Utara.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Rabu (24/6) dan dihadiri oleh Wakil Walikota, Husaini dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi penegak hukum, serta perwakilan instansi pemerintah terkait di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. Barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai sepanjang tahun 2025 hingga 2026 yang telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
Dari total berjumlah 22.281.420 batang rokok ilegal yang dimusnahkan, yang mana sebanyak 8.772.070 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan 13.509.350 batang lainnya merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh.
Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemusnahan dilakukan secara paralel di dua lokasi. Secara simbolis, kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe yang dihadiri para tamu undangan dan pemangku kepentingan.
Sementara itu, proses pemusnahan utama dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim, Kota Lhokseumawe, dengan memanfaatkan mesin pengolahan sampah berteknologi modern untuk memastikan seluruh rokok ilegal yang dimusnahkan hancur secara optimal dan tidak dapat digunakan kembali.
Pemanfaatan fasilitas pengolahan sampah di TPA Alue Lim juga menjadi bentuk dukungan terhadap inovasi pengelolaan lingkungan yang dikembangkan Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui program unggulan : ” Broeh Jeut Keu Peng” atau “mengubah sampah
menjadi uang “.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, mengatakan, pemusnahan produk ilegal merupakan bagian dari upaya berkelanjutan bea cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai.
Menurut Dia, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Akan tetapi juga menciptakan persaingan usaha
yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.
” Rokok ilegal dijual dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana mestinya. Kondisi ini merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, dan berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap barang yang, ” lanjut Bambang Sutarjo dengan nada tegas.












