hit counter

Razia Knalpot Brong di Aceh Utara: 16 Motor Disita, Syarat Ambil Harus Diketahui Camat hingga Geuchik

  • Bagikan
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara mengamankan 16 unit sepeda motor berknalpot brong (tidak sesuai spesifikasi teknis) dalam patroli malam di kawasan Kantor Bupati Aceh Utara, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Sabtu malam (13/6/2026).

LHOKSUKON, ACEH UTARA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara mengamankan 16 unit sepeda motor berknalpot brong (tidak sesuai spesifikasi teknis) dalam patroli malam di kawasan Kantor Bupati Aceh Utara, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Sabtu malam (13/6/2026).

Penindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait polusi suara yang kerap memicu gangguan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Lantas AKP Sofyan Kurniawan, menyatakan bahwa patroli tersebut merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum demi menciptakan situasi jalan raya yang kondusif.

“Penggunaan knalpot brong ini sangat mengganggu kenyamanan warga karena bising. Selain itu, kendaraan dengan knalpot non-standar sering kali terindikasi dalam aktivitas yang mengganggu ketertiban umum,” ujar AKP Sofyan.

Dalam operasi tersebut, ke-16 kendaraan langsung dikenakan sanksi tilang dan diangkut ke markas Satlantas Polres Aceh Utara untuk Proses hukum lebih lanjut.

AKP Sofyan menegaskan, pemilik kendaraan tidak bisa begitu saja mengambil motor yang disita. Polisi menerapkan syarat berlapis untuk memberikan efek jera, antara lain pemilik wajib membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Surat ini harus ditandatangani dan diketahui oleh orang tua, Camat, Kapolsek, Danramil, serta Geuchik (Kepala Desa) setempat. Wajib menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.

Pemilik harus membawa knalpot standar pabrikan dan menggantinya langsung di lokasi sebelum motor diperbolehkan dibawa pulang.

Satlantas Polres Aceh Utara memastikan operasi serupa akan digelar secara rutin dan berkesinambungan di sejumlah titik rawan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak menggunakan knalpot brong. Patuhilah peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan hargai ketenangan lingkungan tempat tinggal kita,” pungkas AKP Sofyan.

  • Bagikan