Durasi, Lhokseumawe – Permasalahan karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Rumah Sakit swasta di Kota Lhokseumawe, kini mulai bernapas lega. Mereka, dinyatakan akan segera dipanggil untuk dipekerjakan kembali oleh RS bersangkutan.
Hal itu tertuang dalam komitmen tertulis yang diserahkan langsung dalam rapat bersama Walikota, Sayuti Abubakar yang berlangsung diruang Oproom setempat, Rabu Siang (4/3). Acara itu dihadiri Sekda, A. Haris, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), Safriadi, sejumlah Pimpinan RS Swasta, dan unsur terkait lainnya.
” RS swasta sudah komit bayar gaji sesuai Upah Minimal Provinsi (UMP). Yang sudah di PHK nanti akan dipekerjakan kembali, kecuali diberhentikan yang disebabkan bukan karena terkait UMP, ” kata Walikota Sayuti Abubakar usai rapat itu.

Ia menyebutkan, kegiatan hari ini merupakan tindaklanjut dari pemanggilan pihak rumah sakit swasta yang ada di lhokseumawe sebelumnya pada tanggal 5 januari 2026 lalu. Dengan tujuan seluruh RS itu harus memberikan gaji sesuai UMP.
” Pengawasan tetap kalau ada temuan yang tidak bayar UMP, maka akan Kita tindak tegas. Kemudian, terus melakukan upaya pemeriksaan terhadap kelengkapan persayaratan aturan yang berlaku. Dan, Kita pastikan harus dilaksanakan, ” tegasnya.
Ia mengungkapkan, perihal UMP ini mulai ditindaklanjuti oleh Pemko satu bulan pasca ditetapkan oleh SK Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, beberapa waktu lalu. Terlebih lagi, pihaknya banyak menerima keluhan karyawan yang dibayarkan gaji rendah hingga berada di level batas minimum.
” Mungkin selama ini tingkat kesadarannya saja! Kemudian juga pekerja selama ini abai, tidak berani menyuarakan dan memperjuangkan hak upahnya sendiri, ” terangnya.
Walikota berharap, dengan seluruh rumah sakit membayar gaji sesuai UMP tentu kualitas pelayanan akan semakin terus mengalami peningkatan. Sehingga, Lhokseumawe nantinya akan menjadi pusat layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat dikawasan wilayah pantai timur Aceh.












