hit counter

Gubernur Aceh dan DPRA Sahkan APBA Perubahan 2025

  • Bagikan
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, didampingi Sekda Aceh, M. Nasir, foto bersama Pimpinan DPRA, usai menandatangani berita acara persetujuan DPRA terhadap rancangan Qanun Aceh tentang perubahan APBA tahun 2025 di Ruang Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Senin, (29/9/2025). durasi.co/Rahmat Mirza

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menyetujui dan mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna, Senin (29/9/2025) diruang serbaguna DPRA, Kota Banda Aceh.

Postur APBA Perubahan yang disahkan tercatat sebesar Rp11,1 triliun, dengan rincian pendapatan Rp10,6 triliun, belanja Rp11,1 triliun dan defisit sebesar Rp472 miliar lebih.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf akrab disapa Mualem menyampaikan, ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR Aceh, khususnya anggota Badan Anggaran yang telah menyampaikan pendapatnya.

“Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik kita telah menyelesaikan pembahasan rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 dengan penuh dinamika dan keharmonisan,” kata Mualem.

Lebih lanjut, Mualem meminta kepada seluruh Kepala SKPA agar pada tahun Anggaran 2025 ini dapat memaksimalkan capaian realisasi APBA sampai dengan 97,6%.

“Kedua, terus bekerja keras, penuh dedikasi dan profesional dalam melayani masyarakat Aceh terutama untuk menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, serta pengendalian inflasi,” kata Mualem.

Selanjutnya, kata Mualem, pihaknya di Pemerintah Aceh juga akan berupaya terus meningkatkan Pendapatan Asli Aceh melalui optimalisasi Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.

“Mari selalu bersinergi dengan DPR Aceh dan stakeholder terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025, tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Mualem.

  • Bagikan