BANDA ACEH – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh resmi memberhentikan Muhammad Thaib akrab disapa Cek Mad sebagai kader Partai Aceh (PA) dan juga Calon Anggota DPR Aceh periode 2024-2029.
Cek Mad merupakan mantan Bupati Aceh Utara selama dua periode. Pemecatan Cek Mad, berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Aceh Nomor 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tertanggal 5 Maret 2025, ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Aceh Muzakir Manaf akrab disapa Mualem dan Plt Sekjen Partai Aceh Zulfadhli.

Pemberhentian itu merupakan tindak lanjut atas pengunduran diri Ismail A Jalil (Ayahwa) sebagai anggota DPRA terpilih untuk ikut kontestasi Pilkada 2024.
Cek Mad diminta mundur dari posisi calon anggota DPRA terpilih supaya bisa ditugaskan oleh Mualem pada jabatan lainnya demi kepentingan strategis Partai Aceh.
Namun Cek Mad disebut tidak berkenan untuk mundur, sehingga Mualem memutuskan untuk memecat Cek Mad.

Peringkat suara sah Partai Aceh pada Pemilu 2024 di Dapil Aceh 5;
1. Ismail A Jalil (Ayahwa), suara sah 33.297
2. Saiful Bahri (Pon Yaya), suara sah 32.381
3. Tgk Muharuddin, suara sah 22.016
4. Sarjani (Imum Jon), suara sah 18.798
5. Muhammad Thaib (Cek Mad), suara sah 17.507
6. Tarmizi Panyang, suara sah 16.350
7. Ermiadi Abdul Rahman, suara sah 5.530
8. Anwar Sanusi, suara sah 4.319
9. Salmawati, suara sah 3.754
10. Junaidi, suara sah 2.134
11. Idza Al Nabila, suara sah 477
12. Asfihani, suara sah 411
13. Ismail, suara sah 131
14. Wahyuni, suara sah 66
Sementara itu, Plt Sekjen DPP PA Zulfadhli dan Juru bicara (Jubir) Partai Aceh, Nurzahri ketika dikonfirmasi via seluler juga belum merespon apapun terkait hal tersebut.