LHOKSEUMAWE – Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe Fauzan memimpin rapat dengar pendapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) yang dilaksanakan di ruang Komisi A, pada Kamis (16/1/2025).
Rapat dengar pendapat ini dilaksanakan untuk membahas dan mempertimbangkan berbagai isu dan kebijakan yang terkait dengan pemderdayaan gampong di wilayah pemerintah kota Lhokseumawe.
Terutama permasalahan penyaluran dana Desa (DD) diharapkan dapat terealisasi dengan cepat sehingga akan memberi dampak positif bagi masyarakat.
Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe Fauzan mengatakan, tujuan RDP ini untuk mendengarkan penjelasan dan langkah-langkah kerja untuk mencapai target kinerja DPMG yang akan dicapai pada tahun 2025, sesuai tugas pokok dan fungsinya sehingga dapat melakukan pendampingan terhadap pengelolaan dana Desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) kota Lhokseumawe, Nasaruddin menjelaskan, bahwa sesuai Peraturan Walikota Lhokseumawe nomor 33 Tahun 2022 DPMG mempunyai tugas salah satunya melakukan pendampingan terkait kebijakan teknis peningkatan bidang bina keuangan dan pemberdayaan ekonomi gampong, pembangunan sarana dan prasarana gampong dan pengawasan pelaksanaan kegiatan baik secara langsung maupun melalui laporan dalam rangka pencapaian sasaran dalam bidang Bina Keuangan dan Pemberdayaan ekonomi Gampong.
DPMG Kota Lhokseumawe hanya memfasilitasi usulan yang disampaikan oleh gampong, dana Desa bersifat transit di rekening kas Daerah. Berdasarkan usulan dari masing-masing gampong.
Sementara teknis pengunaan dana Desa yang dilaksanakan Keuchik sudah ada ketentuanya.
RDP Komisi A di hadiri langsung oleh Ketua Fauzan, Wakil ketua Farhan Zuhri, Sekretaris Sayed Fachri, Anggota Irwan Yusuf dan Nurhayati Aziz.
DPMG turut hadiri, Kadis Nasruddin, Sekretaris Dinas Vera Nandalia dan Sejumlah Kabid dan Staf DPMG Kota Lhokseumawe.