LHOKSEUMAWE – Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe dalam rangka pengumuman dan penetapan usul pimpinan DPRK Lhokseumawe masa jabatan tahun 2024-2029, dengan resmi kami buka, pada Selasa (1/10).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua Sementara DPRK Lhokseumawe Faisal dari Partai Aceh.
Turut hadir, Pimpinan Sementara DPRK Lhokseumawe, Faisal, para anggota DPRK Lhokseumawe, Sekretaris DPRK Lhokseumawe, Tenaga Ahli DPRK Lhokseumawe, para Kepala Bagian Sekretariat DPRK Lhokseumawe.
“Pada tanggal 10 September yang lalu, Anggota DPRK Lhokseumawe masa jabatan tahun 2024-2029, telah melakukan pengucapan sumpah/janji sebagai Anggota DPRK Lhokseumawe. Dengan demikian, yang bersangkutan telah resmi menduduki jabatan sebagai anggota DPRK Lhokseumawe masa jabatan Tahun 2024-2029 dan telah dapat melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewenangannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” kata Faisal.
Agar tugas, fungsi dan kewenangan DPRK dan Anggota DPRK dapat dilaksanakan, maka pertu segera dibentuk Fraksi-Fraksi dan Alat Kelengkapan DPRK yang akan mengoperasionalisasikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRK tersebut.
Sebelum kami meminta persetujuan dari sidang Dewan terhormat, terlebih dahulu kami mohon kepada Kabag Hukum dan Humas untuk membacakan Rancangan Keputusan DPRK Lhokseumawe Tahun 2024 tentang Penetapan Nama-Nama Calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumnawe masa jabatan Tahun 2024-2029.
Kabag Hukum dan Humas membacakan Rancangan. Terima kasih kami sampaikan kepada Kabag Hukum dan Humas Sekretariat DPRK Lhokseumawe yang telah membacakan Rancangan Keputusan tersebut, ujar Faisal.
Sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, kami sebagai Pimpinan Sementara, akan mengusulkan peresmian pengangkatan Pimpinan DPRK Lhokseumawe masa jabatan Tahun 2024-2029, kepada Pj. Gubernur Aceh melalui Pj. Wali Kota Lhokseumawe.
Sambil menunggu Surat Keputusan Peresmian Pengangkatan Pimpinan Defenitif DPRK Lhokseumawe Masa Jabatan Tahun 2024-2029, pertu kami sampaikan bahwa untuk pembentukan Fraksi DPRK dibentuk paling lama 1 bulan setelah pelantikan anggota DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 120 ayat (1) Peraturan Permerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Dengan telah diumumkan peresmian pengangkatan Pimpinan DPRK Lhokseumawe masa jabatan Tahun 2024-2029, maka berakhir pulalah rapat paripurna kita pada hari ini. Sebelum Rapat Paripurna ini kami tutup, terlebih dahulu kami menyampaikan permohonan maaf, apabila dalam pelaksanaan Rapat Paripurna ini terdapat hal-hal yang tidak berkenan pada kita semua.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/3434/SJ tentang tata cara pelaksanaan pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yang menyatakan bahwa tugas pokok pimpinan sementara adalah memimpin rapat DPRD dan memfasilitasi pembentukan fraksi serta memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Penetapan Pimpinan DPRK Defenitif ini perlu segera ditetapkan oleh karena tanpa adanya pimpinan DPRK defenitif, DPRK tidak bisa membentuk Alat kelengkapan yang akan mengoperasionalisasikan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah.
Sesuai dengan maksud Pasal 164 ayat (2), Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024, Pimpinan DPRK Lhokseumawe terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua dari Partai Politik yang memperoleh kursi dan suara terbanyak secara berurutan, maka komposisi Pimpinan DPRK Lhokseumawe terdiri atas, Ketua DPRK Lhokseumawe dari Partai Aceh (PA), Wakil-Wakil Ketua secara berurutan dari Partai NasDem dan Partai Golongan Karya.
Berkenaan dengan hal terscbut, Pimpinan Sementara DPRK Lhokseumawe menyurati 3 (tiga) Partai Politik terkait Pengusulan Pimpinan DPR Kota Lhokseumawe Masa Jabatan Tahun 2024-2029 masing-masing dengan surat Nomor: 170/917, surat Nomor: 170/918 dan Surat Nomor: 170/919.
Berdasarkan surat keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor : 092/KPTS-DPP/B/PA/IX 2024 tanggal 19 September 2024, surat DPW Partai NasDem Provinsi Aceh Nomor : 042/SE. 1 DPW-NasDem Aceh/TX/2024 tanggal 13 September 2024 dan surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: B-300 DPP/GOLKAR/DX/2024 tanggal 26 September 2024, Calon Pimpinan DPRK Lhokseumawe Masa Jabatan Tahun 2024-2029, terdiri atas:
1. Faisal, sebagai Ketua DPRK
2. Sudirman Amin, sebagai Wakil Ketua DPRK
3. Zulya Zaini, sebagai Wakil Ketua DPRK
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan persyaratan administrasi kelengkapan usul penetapan Pimpinan Defenitif yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, bahwa usul penetapan peresmian calon pimpinan defenitif, ditetapkan dengan Keputusan DPRK,” pungkas Faisal. (Adv)