Wamendes RI Temui Apdesi Aceh, Kepala Desa yang habis 2025-2026 otomatis perpajangan dua tahun

  • Bagikan
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Wamendes PDTT), Prof. Paiman Raharjo didampingi Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Ketua DPP Apdesi Surta Wijaya, Sekjen DPP Apdesi Sumali, bersama Apdesi Aceh, di Kota Banda Aceh, Senin (29/7/2024). durasi/Rahmat Mirza

“Saya sudah bicarakan sama Pak Tito Mendagri. Jadi ini memang undang-undang lahir di tahun 2024, maka kepala desa yang habis 2025-2026 otomatis akan mendapatkan perpajangan dua tahun,” ujar Wamendes Prof Paiman.

BANDA ACEH – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Wamendes PDTT), Prof. Paiman Raharjo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh, di Banda Aceh, Senin (29/7/2024).

Dalam kunjungan tersebut, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Ketua DPP Apdesi Surta Wijaya, Sekjen DPP Apdesi Sumali, mendampingi Prof. Paiman bertemu Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh yang di Ketuai Apdesi Aceh Wilda Mukhlis, didampingi Sekjen Apdesi Aceh Juanhar di Hotel Madinatuzzahra Banda Aceh.

Fachrul Razi dan Prof Paiman juga hadir sebagai Keynote speaker dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Wamendes PDTT), Prof. Paiman Raharjo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh, di Banda Aceh, Senin (29/7/2024).

Wamendes Prof Paiman mengatakan, salah satunya masa jabatan kepala desa itu sebelumnya 6 tahun bisa dipilih 3 kali. Tapi untuk di Aceh hanya 2 kali.

Seharusnya undang-undang yang dibawa ini tidak boleh bertentang dengan undang-undang diatasnya. Nah oleh karena itu, maka sekarang secara nasional itu kepala desa jabatannya 8 tahun untuk 2 periode, maka di Aceh juga harus 8 tahun, kata Wamendes RI.

Sebenarnya kita mengutuskan saja DPR Aceh untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Aceh untuk melaksanakan undang-undang tersebut.

Karena semua desa itu sudah menerapkan, bahkan saya sudah bicarakan sama Pak Tito Mendagri. Jadi ini memang undang-undang lahir di tahun 2024, maka kepala desa yang habis 2025-2026 otomatis akan mendapatkan perpajangan dua tahun, ujar Wamendes Prof Paiman.

Prof Paiman juga mengatakan, bahwa pembangunan desa itu merupakan salah satu Nawacita Presiden Joko Widodo, yaitu membangun dari pinggiran yaitu desa. Olehnya, pembangunan desa itu meliputi meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang bertujuan bertujuan Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan dan kualitas hidup manusia serta Penanggulangan kemiskinan.

“Transformasi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 melalui Transformasi Sosial yaitu Penguatan Modal Sosial dan Budaya, Transformasi Ekonomi untuk jadikan Perdesaan sebagai Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru serta Transformasi Tata Kelola dengan Peningkatan Kapasitas, Optimalisasi Potensi dan Aset Desa,” jelas Prof Paiman yang juga Rektor Universitas Moestopo Jakarta.

Prof Paiman juga menekankan isu strategis di Desa, terkait pengembangan ekonomi desa, dengan lakukan Penguatan kelembagaan ekonomi Desa melalui BUMDes sebagai motor penggerak utama ekonomi di Desa.

Wakil Menteri kembali ke Jakarta Pada Senin sore karena akan melanjutkan kegiatan di Jakarta. Sebelum meninggalkan Banda Aceh, Fachrul Razi mengajak Wakil Menteri Desa PDTT menikmati kuliner Aceh. []

  • Bagikan