Pengumuman Satgas Saksi Timnas AMIN disampaikan di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jl. Brawijaya X, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Sudirman Said menyampaikan, bahwa tingginya animo masyarakat menjadi saksi AMIN didorong kehendak perubahan yang diinginkan mereka. “Rakyat semakin militan untuk kawal suara AMIN. Adanya arus besar dari akar rumput (grass root) yang menginginkan perubahan di bawah pimpinan AMIN. Banyak pertanyaan dari masyarakat yang menanyakan bagaimana untuk berkontribusi sebagai saksi AMIN,” tutur Sudirman dalam konferensi pers Pembentukan Satgas Saksi AMIN, Selasa (23/1/2024).
Menurutnya, para saksi dan relawan yang sudah mendaftar agar menunggu arahan dari Timnas atas peran dan langkah selanjutnya.
Sudirman menegaskan pernyataan Anies Baswedan bahwa suara rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ini harus dijaga oleh rakyat. Atas dasar hal tersebut, menurutnya, Timnas AMIN menyampaikan beberapa imbauan.
Pertama, mengimbau seluruh rakyat Indonesia agar bersama, bahu-membahu, bergotong-royong, dan ikut ‘turun tangan’ serta ambil bagian untuk menjaga pemilu berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, demokratis, jujur dan adil sesuai Pasal 22E UUD 1945.
Kedua, mengimbau kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama ’Saksikan Bareng (SABAR)’ di tiap TPS. Masyarakat juga diimbau untuk mengabadikan seluruh proses yang berlangsung di TPS (kecuali di dalam bilik suara) hingga hasil penghitungan suara di TPS.
Ketiga, seluruh ‘Pejuang Saksi AMIN’ agar mengikuti seluruh tahapan proses rekapitulasi hasil perolehan suara di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, pusat.
Keempat, Timnas AMIN telah membuka pendaftaran saksi di seluruh desa dan kecamatan hingga memenuhi seratus persen TPS di seluruh pelosok tanah air & Luar negeri. Kelima,  seluruh saksi AMIN untuk bekerja sama. Keenam, teknis pendaftaran saksi bisa diakses dari seluruh Indonesia melalui platform kawalamin.com.
“Timnas AMIN berharap agar penyelenggara negara dan pemilu bisa netral sehingga bisa memperoleh pemilu bermartabat. Kami telah mengelola manajemen saksi dengan baik, transparan dan akuntabel.”
Tamsil Linrung menjelaskan, saksi utama paslon AMIN sudah rampung 100%. Kemudian, kini sedang disiapkan saksi cadangan karena sewaktu-waktu saksi utama bisa berhalangan. “Di luar itu, kami memerlukan saksi di luar TPS. Sampai sekarang tidak membatasi jumlah untuk saksi di luar TPS.”
Al Muzzammil Yusuf menambahkan, Pasal 22E UUD 1945 menyatakan bahwa seluruh rakyat Indonesia bisa turut mengawasi pemilu. “Bukan hanya saksi dan petugas yang foto hasil rekapitulasi suara. Semua masyarakat bisa foto, video serta sebar foto dan video sehingga bukan hoaks. Kami sudah konfirmasi ke KPU, satu-satunya yang rahasia hanya di dalam bilik suara. Artinya seluruh proses di TPS 24 jam bisa dibuat CCTV oleh publik. Jumlah pemilih, penghitungan, pengumuman bisa ditonton publik sehingga lahir pemimpin dari pemilu yang demokratis dan jurdil serta Luber. (*)