Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe Penetapan Komposisi Alat Kelengkapan DPRK Lhokseumawe Masa Jabatan Tahun 2024–2029

  • Bagikan
DPRK Lhokseumawe melakukan rapat paripurna dalam rangka penyampaian dan penetapan komposisi alat-alat kelengkapan DPRK Lhokseumawe masa jabatan tahun 2024–2029, pada Jumat (15/11/2024).

LHOKSEUMAWE – DPRK Lhokseumawe melakukan rapat paripurna dalam rangka penyampaian dan penetapan komposisi alat-alat kelengkapan DPRK Lhokseumawe masa jabatan tahun 2024–2029, pada Jumat (15/11/2024).

Turut hadir Ketua, Wakil Ketua, Anggota DPRK, Sekretaris Dewan, Anggota DPRK, Para Tenaga Ahli DPRK, para Kepala Bagian dan staf sekretariat DPRK Lhokseumawe.

Penyampaian komposisi personalia alat-alat kelengkapan DPRK Lhokseumawe sebagaimana telah diusulkan oleh masing-masing fraksi, yang akan dibacakan oleh Kabag. Hukum dan Humas.

DPRK Lhokseumawe melakukan rapat paripurna dalam rangka penyampaian dan penetapan komposisi alat-alat kelengkapan DPRK Lhokseumawe masa jabatan tahun 2024–2029, pada Jumat (15/11/2024).

Penetapan komposisi personalia alat-alat kelengkapan DPRK Lhokseumawe secara berurutan mulai dari Komisi-Komisi, Panitia Anggaran, Panitia Musyawarah, Panitia Legislasi, dan Badan Kehormatan.

Masing-masing fraksi sebagai berikut:

Sesuai dengan Tata Tertib DPRK, dijelaskan dalam pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa Anggota Panggar paling banyak ½ (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRK berdasarkan usulan masing-masing Fraksi dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan.

Komposisi personalia Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe sesuai dengan usulan dari masing-masing fraksi, sebagai berikut:

Fraksi Partai Aceh (F-PA), sebagai berikut :
1. Fauzan
2. Said Fachri
3. Zulkarnaini

II. Fraksi Nasional Demokrat (F-NasDem), sebagai berikut :
1. Puteh, S.E
2. Haniful Ikbal

III. Fraksi Golongan Karya (F-Golkar), sebagai berikut :
1. Masykurdin EL Ahmady, S. Pd.I
2. Alfia

IV. Fraksi Kebangkitan Amanat Persatuan Keadilan Sejahtera, sebagai berikut :
1. Farhan Zuhri, S. Hum., M.Pd
2. Hery Herman Saputra
3. Nuraida

Sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRK, dijelaskan dalam pasal 62 Ayat (1) bahwa Anggota Panmus paling banyak ½ (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRK berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Komposisi personalia Panitia Musyawarah DPRK Lhokseumawe sesuai dengan usulan dari masing-masing fraksi, sebagai berikut:

I. Fraksi Partai Aceh (F-PA), sebagai berikut :

1. Sayed Fakhri
2. Julianti, S. Sos
3. Zulkarnaini
4. Wardatul Jannah, A.Md
II. Fraksi Nasional Demokrat (F-NasDem), sebagai berikut :
1. Said Lutfie Manfalutie
2. Haniful Ikbal
III. Fraksi Golongan Karya (F-Golkar), sebagai berikut :
1. Irwan Yusuf
2. Andar Asma, S.E
IV. Fraksi Kebangkitan Amanat Persatuan Keadilan Sejahtera (F-KAPKS), sebagai berikut :
1. Nurbayan, M. Sos
2. Yusuf A.
Penetapan komposisi personalia Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe sebagaimana yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi. Sesuai dengan Tata Tertib DPRK, dijelaskan dalam pasal 68 Ayat (2) bahwa jumlah anggota Panleg paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak. Komposisi personalia Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe sesuai dengan usulan dari masing-masing fraksi sebagai berikut:
I. Fraksi Partai Aceh (F-PA), sebagai berikut :
1. Julianti, S. Sos
II. Fraksi Nasional Demokrat (F-NasDem), sebagai berikut :
1. Syahrul, S.T
III. Fraksi Golongan Karya (F-Golkar), sebagai berikut :
1. Roma Juwita Hasibuan, S. IAN
IV. Fraksi Kebangkitan Amanat Persatuan Keadilan Sejahtera, sebagai berikut :
1. Nurbayan, M.Sos
2. Hj. Nurhayati Aziz
3. H. Jailani Usman, SH., M.H.
Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRK Lhokseumawe disebutkan Anggota Badan Kehormatan berjumlah 3 (tiga) orang yang dipilih dari dan oleh Anggota DPRK berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi, maka untuk menghemat waktu kami akan membacakan nama-nama calon anggota Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe yang diajukan oleh masing-masing Fraksi sebagai berikut :
I.    Usulan dari Fraksi Partai Aceh, sebagai berikut :
  – Fauzan
II.   Usulan dari Fraksi Nasdem, sebagai berikut :
 –  Said Lutfie Manfalutie
III.  Usulan dari Fraksi Golkar, sebagai berikut :
–  Irwan Yusuf
IV.  Usulan dari Fraksi Kebangkitan Amanat Persatuan Keadilan Sejahtera, sebagai berikut :
–  Hj. Nurhayati Aziz
“Alhamdulillah, dengan telah kita setujui bersama terhadap personalia komisi-komisi, panitia anggaran, panitia musyawarah, panitia legislasi, dan badan kehormatan DPRK Lhokseumawe pada hari ini, maka kami atas nama Pimpinan Dewan mengucapkan selamat bertugas, semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT,” pungkas Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal. (*)
  • Bagikan