KIP Aceh Utara Rampungkan Rekapitulasi Pilkada 2024 Tanpa Kendala

  • Bagikan
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang berlangsung di Aula Kantor KIP Aceh Utara, Lhoksukon, Senin (2/12/2024).

ACEH UTARA — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara telah menuntaskan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam rangkaian Pilkada Serentak 2024. Proses rekapitulasi yang berlangsung di Aula Kantor KIP Aceh Utara, Lhoksukon, dimulai pada 2 Desember 2024 dan selesai dini hari 3 Desember 2024.

Sesudah Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar membuka pleno, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Usman, membuka jalannya pleno dengan membacakan tata tertib. Seluruh ketua dan anggota PPK dari 27 kecamatan turut membacakan model D.HASIL KECAMATAN-KWK untuk pemilihan gubernur maupun bupati. Rekapitulasi ini dihadiri oleh saksi dari kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Terungkap pula, menurut Muhammad Usman, proses pilkada di Aceh Utara telah berjalan dalam sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut laporan yang diinput melalui teman-teman PPK, dari 1.180 TPS seluruh Aceh Utara proses penghitungan ditandatangani oleh para saksi seluruh pasangan calon. Bahkan pleno rekapitulasi di kecamatan yang berlangsung dari 29 November hingga 01 Desember berjalan lancar tanpa ada keberatan pada jumlah suara setiap pasangan calon, baik gubernur maupun bupati, maupun Panwaslih kecamatan.

“Pleno di kantor KIP Aceh Utara berjalan lancar, tidak ada sanggahan/protes hasil data dari saksi paslon 01 dan 02 Gubernur Aceh maupun dari Panwaslih Aceh Utara,” kata Usman.

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang berlangsung di Aula Kantor KIP Aceh Utara, Lhoksukon, Senin (2/12/2024).

Usman menyampaikan pula, bahwa proses tahapan pilkada di Aceh Utara telah diawasi oleh pengawas pada tiap tingkatan, mulai dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Panwaslih Kecamatan hingga Panwaslih Kabupaten.

“Proses Pilkada di Aceh Utara telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan diawasi secara ketat oleh pengawas di tiap tingkatan,” jelasnya.

Lanjut Muhammad Usman, KIP Aceh Utara juga memastikan transparansi hasil rekapitulasi melalui publikasi dokumen D.HASIL Kabupaten di laman resmi https://infopemilu.kpu.go.id. Selain itu, proses pleno turut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KIP Aceh Utara agar masyarakat dapat memantau secara langsung.

Aparat keamanan dari Polres Aceh Utara, Polres Lhokseumawe dan Brimob Polda Aceh turut berperan menjaga situasi tetap aman selama proses pleno berlangsung. KIP Aceh Utara menyampaikan apresiasi atas profesionalisme TNI dan Polri dalam mendukung kelancaran Pilkada 2024.

Dari data KIP Aceh Utara, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 mencapai 373.149 orang. Rinciannya, sebanyak 192.284 pemilih perempuan dan 180.865 pemilih laki-laki berpartisipasi dalam pemilihan ini. Tingginya angka partisipasi menunjukkan antusiasme masyarakat Aceh Utara dalam menentukan pemimpin di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, pasangan Ismail A Jalil (Ayahwa) – Tarmizi (Panyang) unggul dengan perolehan 357.738 suara, sementara kolom kosong mendapatkan 11.164 suara. Total suara sah mencapai 368.902, dan suara tidak sah tercatat sebanyak 4.233, sehingga total suara keseluruhan berjumlah 373.135.

Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, pasangan Muzakir Manaf (Mualem) – Fadhlullah (Dek Fad) memperoleh 305.136 suara, mengungguli pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi yang meraih 62.252 suara. Dari total pengguna hak pilih sebanyak 373.149 orang, suara sah berjumlah 367.388, sementara suara tidak sah sebanyak 5.761.

  • Bagikan