hit counter

Zina dan Main Judi Online, 5 Warga Aceh Utara Dicambuk

  • Bagikan
Cambuk pelanggar syariat Islam sedaang menjalani uqubat atau eksekusi cambuk dihalaman Gedung Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Rabu Siang (18/9/2024). durasi.co/Erwin

ACEH UTARA – Para pelanggar syariat Islam terkesan tidak pernah hilang di Bumi Serambi Mekkah. Terannyar, 5 warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh, menjalani eksekusi cambuk dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Rabu Siang (18/9).

Kelimanya dicambuk, karena terbukti melanggar qanun syariat Islam terkait zina dan judi online, yaitu berinisial RZ, ZA, MJ, MA, dan SI.

Baca Juga:  Lawan Perumda Tirta Pase FC, PS Kodim Aceh Utara Unggul 2-0
Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Utara, Adharyadi.

Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Utara, Adharyadi mengatakan, kelima pelanggar itu dikurangi Masing-masing 5 kali hukuman cambuk lantaran sudah menjalani hukuman kurungan sebanyak 5 bulan di Lembaga Permasyarakatan. Dari dakwaan sebelumnya untuk pelanggar zina RZ, ZA dan MJ hukuman 100 kali cambuk dan MA bersama SI 40 kali cambuk.

Baca Juga:  PT PIM Bersama Muspika Gelar Safari Ramadan di Kecamatan Dewantara

“Kena cambuknya yang pertama adalah zina, zina ada 3 orang dan judi online 2 orang. Kalau yang zina ini kena cambuk 100 kali, kalau yang judi online ini 40 kali. Apabila, sudah kena atau menjalani hukuman 5 bulan penjara tentu dipotong 5 kali,” jelas Adhariyadi.

Ia melanjutkan, setelah menjalani uqubat cambuk kelima terdakwa langsung menjalani perawatan medis dari petugas kesehatan. Selanjutnya, para pelanggar itu sudah diberikan izin pulang atau bebas berkumpul dengan keluarganya. (*)

Baca Juga:  Nek Jir: Harga TBS Kelapa Sawit di Aceh Utara Mulai Naik
  • Bagikan