BANDA ACEH- Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, S.H., melayangkan surat somasi kepada Menteri ESDM, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Direktur Utama (Dirut) Pertamina.
“Somasi ini merupakan yang kedua setelah yang pertama kami kirimkan pada 23 Februari 2022lalu. Untuk yang kedua ini kita tujukan juga kepada Menteri ESDM, kalau yang pertama hanya tembusannya saja. Namun ini sekalu Ketua Komite Pengawas juga kita minta untuk bertanggung jawab,” kata Safaruddin, dalam keterangannya, Kamis 14 April 2022.
Menurut Safar, sesuai dengan ketentuan bahwa Blok Perlak tersebut adalah wilayah kerja PT Pertamina (Persero), yang berkontrak dengan SKK Migas dan masih belum dialihkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015. Sehingga sampai saat ini masih menjadi tanggung jawab SKK Migas dengan Pertamina sebagai pemegang hak kelola Blok Peureulak.
Selanjutnya, kata Safar, selain penutupan sumur yang terbakar, YARA juga meminta kepada Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina untuk mengganti kerugian masyarakat yang terjadi pada saat terjadinya kebakaran di sekitar Blok Peureulak, Aceh Timur tersebut. Selain itu, pemberdayaan masyarakat juga harus menjadi perhatian dari Kementerian ESDM, SKK Migas dan Pertamina.
“Selain menutup sumur yang terbakar di areal tersebut. Kami meminta agar Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina mengganti kerugian masyarakat yang ditimbulkan dari beberapa kali kebakaran di dalam blok Peureulak itu,” ujar Safaruddin.
Safaruddin menambahkan, setelah itu juga melakukan pemberdayaan kepada masyarakat di sekitarnya. Ini masih menjadi kewenangan dari SKK Migas walaupun sesuai dengan PP 23 Tahun 2015 seharusnya sudah dialihkan kepada BPMA.
Sebut Safar, dalam surat somasi yang kedua itu, YARA menunggu respons dari para pihak sampai pada 16 April 2022, jika tidak ditanggapi maka YARA akan membawa masalah ini ke Pengadilan.
“Jika somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah hukum ke depannya,” tutup Safaruddin. []