YARA Somasi Bupati Nagan Raya Terkait Janji Politik saat Kampanye Pilkada 2017

  • Bagikan
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, S.H., M.H. Foto: Istimewa
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, S.H., M.H. Foto: Istimewa

NAGAN RAYA- Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, S.H., M.H., melakukan somasi terhadap Bupati/Wakil Bupati Nagan Raya, terkait menunaikan janji-janji politik atau visi misinya. Surat somasi itu diantar langsung ke Kantor Bupati Nagan Raya oleh staf YARA, Jumat, 27 Mei 2022.

Adapun isi somasi tersebut, meminta Bupati/Wakil Bupati Nagan Raya, untuk melaksanakan atau menunaikan janji-janji politik atau visi-misi mereka saat kampanye Pilkada 2017 lalu.

Zubir, menyampaikan, yang masuk visi-misi mereka ketika kampanye Pilkada, diantaranya santunan kematian Rp21 juta, diberikan pada hari kelima setelah kematian, santunan melahirkan (gizi bayi), beras miskin gratis, listrik gratis bagi masyarakat miskin, dan alokasi 20 persen ADG untuk kaum perempuan akan diperbubkan.

“Kesemua poin itu tidak tampak samasekali dikerjakan oleh Bupati/Wakil Bupati Nagan Raya. Kami meminta dalam tujuh hari program-program ini dapat dikerjakan, jika dalam tenggat waktu tujuh hari itu tidak dikerjakan atau tidak dapat ditunjukkan hasil kerjanya, maka kami akan menggugat janji-janji kampanye tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue,” ungkap Zubir.

Lanjut Zubir, sebagai seorang pemimpin sudah sepatutnya mereka untuk menepati atau menunaikan setiap janji-janji politik yang telah dibingkaikan dalam program kerja atau visi-misi yang telah diikrarkan, karena saat kampanye masa Pilkada tahun 2017 silam itu diutarakan kepada rakyat Nagan Raya.

“Karena sudah hampir lima tahun memimpin Kabupaten Nagan Raya, makanya kita tagih janji-janji itu kepada Bupati-Wakil Bupati. Kita berharap sebagai pemimpin yang amanah melaksanakan janji-janjinya politiknya,” ungkap Zubir. []

 

  • Bagikan