JAKARTA- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melalui Kepala Perwakilan Kabupaten Aceh Timur, Indra Kusmeran, menggugat Menteri ESDM, SKK Migas dan PT Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menutup sumur minyak yang terbakar di Blok Ranto Peureulak, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.
Gugatan terhadap Kementerian ESDM, SKK Migas dan Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah didaftarkan pada 18 April 2022, melalui sistem e court dengan Nomor Pendaftaran PN: JKT.PST-042022LOD,”
Hal itu disampaikan Ketua YARA, Safaruddin, S.H., dalam keterangannya. Ia menjelaskan, dalam gugatan tersebut bahwa YARA meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada tergugat I, II dan III secara bersama untuk segera melakukan upaya penutupan sumur minyak yang terbakar di Wilayah Kerja Blok Peureulak, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Safar meminta sesegera mungkin dan meminta agar Pertamina memberikan ganti rugi kepada masyarakat sekitar Blok Peureulak yang menjadi korban dari kebakaran sumur minyak di blok tersebut sebesar Rp1 miliar untuk satu orang korban jiwa, dan Rp500 juta untuk satu orang yang mengalamai luka-luka akibat kebakaran sumur minyak dan gas di wilayah Blok Peureulak.
“Sebelumnya, YARA telah mengirimkan somasi kepada SKK Migas dan Pertamina agar melakukan penutupan terhadap sumur minyak yang terbakar di areal blok itu yang menjadi tanggung jawabnya pada 23 Maret 2022. Namun tidak ditanggapi, kemudian disusul dengan somasi yang kedua pada 13 April 2022 yang meminta agar segera dilakukan penutupan sumur minyak yang terbakar di areal Blok Peureulak paling lambat pada 16 April 2022,” ungkap Safar.
Namun, kata Safar, tidak juga dipenuhi sehingga dilakukan gugatan ke pengadilan. Sebagaimana dituangkan dalam surat gugatan pada 14 April 2022, SKK Migas membalas somasi yang dilayangkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang menyampaikan terhadap penutupan sumur minyak di Kecamatan Ranto Peureulak masih sedang melakukan koordinasi dengan BPMA, Pertamina dan Forkopimda.
Oleh karena itu, Sebut Safar, YARA menilai belum ada kepastian terhadap penutupan sumur minyak yang terbakar di Blok Peureulak tersebut. Padahal, keberadaan sumur itu masih berpotensi terjadi ledakan dan kebakaran sewaktu-waktu seperti sebelumnya, jika tidak segera dilakukan penutupan sesuai dengan standar oprasional eksploitasi Migas.
“SKK Migas menjawab somasi yang kami sampaikan. Dari surat tersebut menurut kami pada prinsipnya SKK Migas berkeinginan untuk menutup sumur minyak yang terbakar di Blok Peureulak. Tapi sampai saat ini masih terus berkordinasi dengan berbagai pihak termasuk Forkopimda Aceh Timur, bagi kami itu belum menjawab somasi YARA yang meminta ditutup paling lambat pada 16 April 2022,” kata Safar.
“Sesuai dengan surat somasi yang kami sampaikan kedua, maka langkah yang kami ambil adalah meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan agar Menetri ESDM, SKK Migas dan Pertamina secara bersama-sama untuk segera melakukan penutupan sumur minyak itu, mengingat sumur dimaksud dapat saja meledak atau terbakar sewaktu-waktu dan akan menimbulkan korban lagi ke depannya,” tutup Safaruddin. []