LANGKAT- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) membentuk tim advokasi untuk pendampingan hukum terhadap Suhelmi warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, yang merupakan korban pemerasan oleh Banpol (Bantuan Polisi) dan melibatkan beberapa oknum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di depan Pos Lantas Polsek Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Tim advokasi tersebut dibentuk langsung oleh Ketua YARA, Safaruddin, S.H., yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Advokasi, Muhammad Zubir, S.H., M.H., didampingi Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB, dan Ketua YARA Bireun. Mereka berangkat ke Polres Langkat untuk mendampingi pemeriksaan Suhelmi sebagai korban pemerasan tersebut, Kamis, 27 Januari 2022.
“Kami bersama tim berangkat dari Lhokseumawe bersama korban untuk menghadiri panggilan penyidik Polres Langkat dalam agenda BAP lanjutan, dan mendengar kembali keterangan korban,” kata Ketua Tim Advokasi, Muhammad Zubir.
Sebelum pemeriksaan Suhelmi, lanjut Zubir, dipertemukan oleh penyidik dengan pelaku Ari Ramadhani (Banpol) dan beberapa oknum Satlantas yang ada di lokasi tempat kejadian perkara saat itu. Pertemuan tersebut dalam rangka upaya penyelesaian secara kekeluargaan, dan pelaku juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
“Sebelum diambil keterangan, kami dipertemukan dengan pelaku dan beberapa oknum Satlantas yang ada di TKP saat kejadian, mereka sudah menyampaikan permintaan maaf. Pada prinsipnya sebagai sesama manusia kita tetap saling memaafkan, namun terhadap proses hukum untuk sementara kita jalani dulu sesuai dengan prosedur. Karena perkara ini kami harus laporkan juga kepada Pak Nasir Djamil sebagai Anggota Komisi III DPR RI, karena masalah ini sudah diatensi oleh beliau dan kapolri,” ungkap Muhammad Zubir. []