ACEH UTARA- Masyarakat Gampong Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara melakukan protes terhadap kebijakan Camat Langkahan, Ramli Jazuli. Pasalnya, warga tidak menerima atas pembentukan Panitia Pemilihan Geuchik (P2G), untuk pemilihan kepala desa definitif yang dilakukan secara sepihak.
Sebelumnya, dua anggota Tuha Peut Gampong Geudumbak turut mengundang pihak Muspika termasuk Camat, untuk menghadiri acara musyawarah/rapat gampong (desa) untuk pembentukan P2G yang diadakan di meunasah (surau) setempat pada Rabu, 8 Desember 2021, malam.
Berdasarkan informasi diperoleh, surat undangan itu dengan Nomor: 005/20.17 tertanggal 7 Desember 2021, yang diteken dua anggota Tuha Peut, yakni Musliyadi, Muhammad Rasyid dan mengetahui Kerani (Sekretaris) Gampong Geudumbak, Sayuti.
Salah seorang anggota Tuha Peut Gampong Geudumbak lainnya, Azhari Ibrahim, mengatakan, rapat gampong yang dilaksanakan itu merupakan tidak sah dan secara sepihak. Jika dilihat dari surat itu yang mengundang pihak Muspika adalah dua anggota tuha peut dan sekretaris gampong. Sedangkan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Azmi, saat ini masih aktif menjabat dengan masa tugas sejak dilantik pada April 2021 hingga April 2022 mendatang.
“Ini malah yang mengetahui surat undangan tersebut dari sekretaris gampong, sementara Pj Keuchik dan lima anggota tuha peut lainnya tidak dilibatkan dalam musyawarah pembentukan P2G bersama Muspika saat itu. Kita melihat kejadian ini sangat aneh, seharusnya pihak camat pun perlu mempertanyakan terlebih dahulu terkait undangan itu kepada pihak yang mengundang atas dasar apa,” kata Azhari Ibrahim, didamping Pj. Keuchik Gampong Geudumbak, Azmi, kepada wartawan, Jumat 10 Desember 2021.
Menurut Azhari, pada dasarnya berkenaan pembentukan P2G itu sudah ada keputusan dalam rapat gampong diperkirakan satu bulan lalu yang diikuti masyarakat, bahwa akan dibentuk Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) pada Januari 2022. Akibat ulah dua anggota tuha peut, sekretaris dan camat itu, pihaknya merasa sangat keberatan terhadap pembentukan P2G yang dilakukan secara sepihak pada
Rabu malam.
“Kami mohon kepada Bapak Bupati Aceh Utara untuk dapat meninjau kembali terhadap kebijakan dari Camat Langkahan. Karena untuk membentuk P2G itu juga termasuk kewenangan Pj Keuchik yang sekarang masih aktif, lagi pula ini kan masih ada waktunya selama empat bulan ke depan atau masa menjabat Pj tersebut. Sedangkan kami sebelumnya sudah sepakat dengan masyarakat bahwa pembentukan P2G itu pada Januari 2022, ini malah seperti tidak dianggap ada Pj Keuchik di gampong tersebut oleh pihak camat,” ungkap Azhari Ibrahim, juga ikut didampingi Ketua Tuha Peut Gampong Geudumbak, Anwar Muhammad.
Azhari menambahkan, pihaknya tidah tahu secara pasti apa maksud anggota tuha peut, sekretaris gampong dan Camat Langkahan melakukan seperti itu. Akan tetapi hasil dari rapat gampong bersama unsur Muspika tersebut, apabila ketua dan sejumlah anggota tuha peut lainnya tidak bersedia menandatangani surat, tentunya itu tidak sah pembentukan P2G dimaksud dan dianggap ilegal.
“Seharusnya yang membentuk P2G itu pihak tuha peut gampong, dan tidak cukup dua orang/anggota tuha peut. Kami sudah melaporkan kejadian ini kepada Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampong Setdakab Aceh Utara, kita mengharapkan kepada Pak Kabag agar mempertimbagkan lagi terhadap kebijakan yang dilakukan itu di tingkat Gampong Geudumbak atau Kecamatan Langkahan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Azhari.
Atas perihal tersebut, Pj Geuchik, Azmi serta perangkat gampong dan Ketua Tuha Peut, Anwar Muhammad dan empat anggota lainnya, menyambangi Kantor Bupati Aceh Utara di Landeng, Kecamatan Lhoksukon, Jumat 10 Desember 2021. Kedatangan mereka untuk bertemu dengan Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampong Setdakab Aceh Utara, Mansur, S.H., untuk mengetahui kepastian hukum.
Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampong Setdakab Aceh Utara, Mansur, menjelaskan, berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat bahwa dituntut pihak tuha peut agar segera dibentuk P2G. Tapi tidak dilakukan pembentukan oleh tuha peut, dikarekan ada tuntutan warga setempat sehingga ditampunglah keluhan masyarakat itu oleh dua orang anggota Tuha Peut Gampong Geudumbak, dan dilakukanlah rapat gampong yang turut diundang pihak Muspika Langkahan.
“Saat rapat itu ramai yang hadir baik pihak camat maupun unsur polsek dan koramil setempat serta masyarakat Gampong Geudumbak. Cuma rapat tersebut difasilitasi hanya dua anggota tuha peut, karena mereka yang mengundang untuk kegiatan itu. Atas kejadian ini, maka pihak tuha peut lainnya meminta klarifikasi kepada kami terkait keabsahan rapat dan pembentukan P2G dimaksud,” ujar Mansur.
Mansur menyampaikan, berdasarkan ketentuan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, bahwa mengenai rapat yang diadakan dua anggota tuha peut itu tidak menjadi persoalan. Namun, yang menjadi persoalan adalah sah atau tidaknya pembentukan P2G tersebut, jika memang lima anggota tuha peut lainnya tidak hadir saat rapat apabila disahkan keputusan pada rapat itu bisa sah.
“Karena dalam ketentuan pengambilan keputusan tuha peut, kan harus dihadiri oleh 2/3 jumlah dari anggota tuha peut dan mencukupi kuorum. Persoalan pembentukan Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) itu tidak menjadi persoalan, masalah sah atau tidak maka itu tergantung dari lima anggota tuha peut lainnya yang tidak ikut dalam rapat. Artinya, mau disahkan atau tidak,” sebut Mansur.
Sebelumnya memang, kata Mansur, kelima anggota tuha peut sudah menyimpulkan untuk pembentukan P2G itu pada Januari 2022. Namun, dari sisi lain perlu diketahui bahwa tugas Pj Keuchik adalah memfasilitasi lahirnya keuchik definitif. Bukan urusan melaksanakan kegiatan lain tugas Pj, karena posisi keuchik dengan tuha peut merupakan mitra kerja. Kalau tuha peut tidak membentuk P2G, itu sama juga mempersulit Pj Keuchik.
“Karena begitu selesai terpilih keuchik definitif dan setelah dilantik, maka secara otomatis masa jabatan Pj Keuchik itu berakhir. Akan tetapi yang terjadi saat ini adalah belum terbentuk P2G untuk pemilihan keuchik definitif,” ungkap Mansur.
Namun, menurut Mansur, apabila memang lima anggota tuha peut termasuk ketua tidak menyetujui hasil rapat terkait keputusan pembentukan P2G yang dilaksanakan pada Rabu malam, sah atau tidak itu bisa ditentukan oleh tuha peut sendiri. Jika mereka tidak setuju memang tidak sah pembentukan P2G tersebut.
Camat Langkahan, Aceh Utara, Ramli Jazuli, Sabtu 11 Desember 2021, mengungkapkan, pihaknya hadir ke Gampong Gedumbak atas permintaan masyarakat. Sehubungan dengan audiensi beberapa kali perwakilan masyarakat Geudumbak ke Kantor Camat, telah dilakukan mediasi dengan pihak Ketua Tuha Peut dan salah seorang anggota didampingi oleh Pj Keuchik.
“Dalam pertemuan yang kesekian kalinya telah ada kesepakatan pada Oktober 2021, bahwa akan dibentuk Panitia Pemilihan Geuchik (P2G). Ternyata sampai saat ini hal tersebut tidak dilaksanakan, juga dari pihak kami atau Pemerintah Kecamatan telah menegur melalui surat teguran resmi dua kali kepada Pj Keuchik untuk menjalankan tugas utamanya, yaitu memfalitasi pemilihan keuchik definitif. Namun, tidak diindahkan dan selalu mengundur-undur waktu tidak ada kejelasan dari Ketua Tuha Peut,” ujar Ramli Jazuli.
Oleh karena itu, Ramli menyampaikan, pihaknya selaku camat harus mengambil langkah-langkah cepat untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana yang dimanahkan undang-undang dan peraturan yang berlaku untuk berjalannya sistem pemerintahan gampong. Sehingga tidak terjadi kevakuman dan kekosongan pemimpin. [] (red/azl)