Warga Pusong Lama Protes Pemkot Lhokseumawe Terkait Pelarangan Budidaya Ikan di Waduk

  • Bagikan
Keuchik Gampong Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kaharuddin. Foto: tim durasi
Keuchik Gampong Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kaharuddin. Foto: tim durasi

LHOKSEUMAWE- Masyarakat Gampong Pusong Lama, Kecamatan Banda sakti, Kota Lhokseumawe menolak perihal pelarangan melakukan budidaya ikan di dalam waduk pusong dari Pemerintah Kota Lhokseumawe. Surat pelarangan itu dengan Nomor: 523/1322/2021, tanggal 26 Oktober 2021 yang ditandatangani Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

Surat itu ditujukan kepada Camat Banda Sakti, Keuchik Gampong Pusong Lama, Keuchik Gampong Keude Aceh.

Keuchik Gampong Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kaharuddin, mengatakan, dirinya sudah menerima surat perihal pelarangan budidaya ikan di waduk pusong. Surat larangan itu telah merusak mata pencarian masyarakat pusong. Akibatnya, ratusan warga Gampong Pusong Lama protes ke Kantor Keuchik untuk menyampaikan aspirasinya terkait permasalahan itu.

“Kita menampung aspirasi masyarakat. Juga akan melakukan koordinasi dengan Muspida menyangkut surat pelarangan budidaya ikan di waduk. Keramba ikan milik warga akan dibongkat pihak pemerintah, maka ini kita pertahankan bagaimana caranya. Seharusnya Pemkot Lhokseumawe menyediakan tempat lain kalau memang ingin dibongkar keramba itu, harus ada solusi yang baik,” kata Kaharuddin, kepada wartawan, Jumat 26 November 2021.

Sebut Kaharuddin, bahkan tidak hanya keramba ikan saja yang dilarang di waduk, kios-kios milik masyarakat Pusong Lama juga akan digusur. Sementara masyarakat hanya di situ mata pencahariannya sehari-sehari. Pihaknya meminta kepada Pemkot Lhokseumawe agar meninjau kembali terhadap surat pelarangan tersebut.

“Seharusnya pemerintah memerhatikan kondisi masyarakat. Terlebih sekarang ini masih dilanda pandemi Covid-19, bagaimana masyarakat bekerja kalau itu malah dilarang. Kami meminta Pemkot agar membantu masyarakat untuk bisa mencari nafkah di situ. Kami mohon kepada pemerintah untuk memanggil pihak gampong untuk bermusyawarah terlebih dahulu,” ucap Kaharuddin.

Kabag Humas Pemkot Lhokseumawe, Marzuki, dikonfirmasi, ia mengaku belum ada rapat terkait ketersediaan tempat lain bagi warga budidaya ikan.

“Iya, benar (surat perihal pelarangan melakukan budidaya ikan di dalam waduk pusong,” []

 

  • Bagikan