hit counter

Walikota Perintahkan Sekwan Lhokseumawe Dinonaktifkan, Kepala UPTD Islamic Diwarning

  • Bagikan
Sekretaris Dewan (Sekwan), Hanirwansyah, ST, MT (kiri-red) dan Kepala UPTD Masjid Agung Islamic Center, Facruddini, SH (kanan). Dok. Durasi

Durasi, Lhokseumawe – Walikota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, mengeluarkan perintah untuk menonaktifkan Sekretaris Dewan (Sekwan), Hanirwansyah, ST, MT. Selain itu juga memberikan warning untuk Kepala UPTD Masjid Agung Islamic Center, Facruddini, SH.

Instruksi ini disampaikan langsung dalam rapat tertutup terkait evaluasi kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kinerja Hanirwansyah dan Facruddini menjadi sorotan tajam rapat tersebut.

Perihal informasi ini begitu hangat diperbincangkan dikalangan lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) disana. Sehingga, terus dengan cepat menyebar luas.

” Begitu rapat selesai berhembus kabar Pak Sekwan diperintahkan dinonaktifkan. Akan tetapi, entah benar atau tidak Kami juga enggak tau, ” tutur beberapa pegawai kepada durasi, Selasa (13/1).

Walikota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar membenarkan, Sekwan dan Kepala UPTD Islamic itu bermasalah dengan kinerjanya. Hal ini disampaikannya ketika memimpin rapat evaluasi kinerja pejabat dijajarannya diruang Oproom setempat.

” Didalam perjanjian kinerja pejabat dengan walikota, jika tidak tercapai selama 6 bulan tentu konsekuensinya diberhentikan. Jadi, seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat dan Kepala Bidang (Kabid) dibebankan itu yang semuanya tertuang didalam perjanjian kinerja mereka (pejabat-red), ” jelasnya.

Walikota juga menegaskan, para pejabat tahun 2026 harus meningkatkan kinerjanya, guna mewujudkan program kerja Pemko Lhokseumawe dari segala aspek. Terutama kedisiplinan, berintegritas dan tanggung jawab.

Sekretaris Daerah Lhokseumawe, A. Haris melanjutkan, sesuai hasil evaluasi kinerja Sekwan terpaksa harus non-aktif. Sebaliknya, Kepala UPTD Islamic diberi peringatan keras alias diwarning.

” Iya benar Sekwan diperintahkan Pak Walikota diberhentikan dari jabatannya. Kalau Kepala UPTD Islamic peringatannya keras sekali tadi, ” ujarnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), M. Irsyadi menambahkan, pihaknya sudah menindaklanjuti perihal dimaksud. Surat non-aktif sudah disiapkan untuk selanjutnya ditandatangani oleh Walikota.

” Benar ada perintah dari Pak Wali! Suratnya sudah siap, tinggal menunggu diteken saja, ” lanjutnya menjawab konfirmasi durasi melalu aplikasi perpesanan Whatsapp, Selasa Siang.

Sebagai Catatan Hanirwansyah ditunjuk sebagai Sekwan pada September 2024 lalu. Sedangkan, Facruddini ditunjuk sebagai Kepala UPTD Masjid Agung Islamic Center sejak 4 Juni 2021 lalu.

  • Bagikan