Walikota dan DPRK Sepakati Penyusunan Rancangan Qanun APBK Lhokseumawe 2022

  • Bagikan
Wakil Walikota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad menandatangani dan menyerahkan dokumen penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA ) dan Prioritas Plafon Angggaran Sementara (PPAS) APBK Lhokseumawe tahun anggaran 2022, kepada Ketua DPRK Ismail A Manaf di gedung DPRK setempat, Jumat (12/11/2021). doc/Humas DPRK Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA ) dan Prioritas Plafon Angggaran Sementara (PPAS) APBK Lhokseumawe tahun anggaran 2022, di Gedung DPRK setempat, Jumat (12/11/2021).

Rapat paripurna dipimpin dan dibuka langsung Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf didampingi Wakil ketua I, Irwan dan Wakil Ketua II, T Sofianus.

Wakil Walikota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad dalam pidatonya menyampaikan, berdasarkan pasal 90 peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, disebutkan bahwa rancangan kebijakan umum APBK dan prioritas plafon anggaran sementara APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 dibahas hingga mendapatkan satu kesepakatan bersama antara Pemko dengan DPRK dan dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Walikota dengan pimpinan DPRK untuk selanjutnya dapat dijadikan pedoman dalam menetapkan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022.

“Rancangan KUA dan PPAS APBK Lhokseumawe tahun anggaran 2022 terdiri dari pendapatan daerah Rp 784.603.688.630, belanja daerah Rp 791.503.232.630, defisit Rp 6.899.544.000, penerimaan pembiayaan Rp 8.899.544.000, dan pengeluaran pembiayaan Rp 2.000.000.000,” kata Yusuf Muhammad.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf mengatakan, setelah menerima KUA PPAS maka akan segera dilakukan pembahasan secara bertahap, baik sepihak maupun pembahasan dua pihak.

Ismail, berharap dapat malakukan pembahasan, mengingat waktu yang sudah sangat singkat. (*)

  • Bagikan