Wabup Aceh Utara Minta Badan Wakaf Selamatkan Harta Agama

  • Bagikan
Kegiatan pelantikan pengurus BWI Kabupaten Aceh Utara. Foto: Dok. Humas Pemkab Aceh Utara
Kegiatan pelantikan pengurus BWI Kabupaten Aceh Utara. Foto: Dok. Humas Pemkab Aceh Utara

ACEH UTARA- Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, meminta badan wakaf untuk menyelamatkan harta agama, yakni berupa tanah maupun bangunan yang telah diwakafkan oleh masyarakat. Luas tanah wakaf di Kabupaten Aceh Utara yang tersebar di 3.471 lokasi mencapai 1.723 hektare. Tentunya bukan hal yang mudah dalam mengemban amanah ini.

Hal itu disampaikan Fauzi Yusuf dalam arahannya usai pelantikan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Utara periode 2021–2024, di Aula Kantor Bupati, Landeng, Kecamatan Lhoksukon, Selasa, 26 Oktober 2021.

“Saya berharap keberadaan BWI ini akan memberikan kemanfaatan yang luas kepada masyarakat dalam memberdayakan dan menyelamatkan harta agama,” kata Fauzi Yusuf.

Menurut Fauzi, dengan hadirnya BWI itu sangat membantu pemerintah daerah dalam menangani perihal perwakafan. Persoalan tanah wakaf perlu ditangani secara profesional, salah satunya adalah agar tanahnya memiliki sertifikat, sehingga status kepemilikannya menjadi jelas.

Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama Aceh Utara, menunjukkan hingga tahun 2021 bahwa dari 3.471 lokasi tanah wakaf di daerah ini, sebanyak 1.633 lokasi (42,2 persen) belum bersertifikat. Bahkan banyak di antaranya belum memiliki dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW).

“Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab sering terjadinya sengketa tanah wakaf. Terutama antara ahli waris wakif dengan nazhir, atau sengketa pengelolaan wakaf antara nazhir dengan masyarakat,” ungkap Fauzi Yusuf.

Lanjut Fauzi, masih sangat banyak aset tanah wakaf yang terbengkalai dan tidak produktif. Bahkan tidak ada legalitas akta ikrar wakaf. Sehingga sangat rawan menimbulkan sengketa, bahkan bisa beralih fungsi kedudukan tanah wakaf.

Untuk itu, kata Wabup, Pemkab Aceh Utara bersama Kementerian Agama dan BWI berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya penataan, penyelamatan dan pemberdayaan tanah wakaf yang ada di daerah tersebut. Apabila wakaf dapat dioptimalisasi dengan maksimal, pengelolaanya bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat banyak.

“Dengan jumlah masyarakat Aceh Utara yang banyak dan diiringi pemanfaatan wakaf untuk kesejahteraan umat, kita yakin wakaf akan dapat mensejahterakan dan memandirikan masyarakat. Kita memerlukan langkah progresif untuk menghidupkan objek wakaf agar dapat berkontribusi pada kesejahteraan umat,” ujarnya.

Fauzi Yusuf menambahkan, wakaf tidak terbatas pada ruang gerak yang selama ini dipandang sebagian kalangan, terbatas pada pemaknaan wakaf pada sarana ibadah seperti masjid, meunasah (surau) dan tanah perkuburan.
Tapi lebih dari itu, pihaknya harus menyadari bahwa wakaf sebagai salah satu komponen yang dapat meng-upgrade kemakmuran masyarakat.

Kepala BWI Provinsi Aceh, Dr. H. Abdul Gani Isa, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan, tugas BWI adalah menjaga amanah orang-orang yang telah mewakafkan hartanya untuk keperluan umat. Hingga saat ini masih banyak persoalan yang membelit tanah objek wakaf, di antaranya disebabkan status kepemilikan tidak jelas sehingga rawan digugat ke pengadilan, bahkan juga memicu keributan antar ahli waris.

Selain itu, lanjut Abdul Gani Isa, tugas BWI adalah memaksimalkan pemanfaatan objek wakaf untuk kemaslahatan umat, baik secara ekonomi maupun peruntukan lainnya. Banyak objek wakaf yang sangat potensial untuk dikembangkan kegunaannya, sehingga bisa menyejahterakan umat.

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Aceh, Drs. H. Azhari, mengingatkan bahwa tanah wakaf tidak boleh dijadikan untuk jaminan atau agunan bank, tidak boleh dijual dengan alasan apapun. Hal itu diatur dalam undang-undang tentang wakaf. Namun, jika terkena objek pembangunan, misalnya untuk bangunan umum seperti ruas jalan tol, perluasan masjid maupun bangunan umum lainnya, maka tanah wakaf boleh tukar-guling (ruislag) dengan cara disediakan tanah di lokasi lain.

“Begitupun BWI tidak boleh menerima uang dari hasil ruislag tersebut. Uang ganti rugi langsung ditransfer ke rekening pemilik tanah di lokasi yang baru,” ungkapnya.

Sementara itu, pelantikan pengurus BWI Kabupaten Aceh Utara dilakukan Ketua BWI Provinsi Aceh, Dr. H. Abdul Gani Isa, S.H., M.H. juga dihadiri Ketua MPU Aceh Utara, Tgk. H. Abdul Manan (Abu Manan), Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Aceh, Drs. H. Azhari, Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara, H. Salamina, S.Ag.,M.A., pejabat dari Dinas Syariat Islam dan Baitul Mal Aceh Utara, para Kepala KUA se-Kabupaten Aceh Utara, dan sejumlah tokoh agama di daerah itu. []

 

  • Bagikan