ACEH UTARA – Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lhoksukon.
Anak dibawah umur N (17) dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil (PSK) untuk melayani pelangan pria hidung belang yang telah berlangsung sejak Desember 2022 hingga April 2023.
“Kasus eksploitasi anak ini terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil penyelidikan. Dari pengungkapan kasus itu petugas menangkap lima tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) salah satunya anak dibawah umur yang berperan sebagai penyedia tempat,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra saat mengelar konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (19/7).
Kelima tersangka itu berinisial RL (32/mucikari), IK (17/penyedia tempat), AN (26), FR (29), dan MZ (49), ketiganya disebut sebagai pemain. Para tersangka itu semuanya warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan masyarakat pada 5 Juli 2023. Sehingga petugas berhasil menangkap kelima tersangka tersebut, 5 Juli 2023.
AKP Agus menjelaskan, tersangka RL, berperan sebagai mucikari telah mengeksploitasi korban, NS, anak di bawah umur, dengan cara menawarkan kepada tiga tersangka lainnya. RL juga berkomunikasi dengan IK untuk menyediakan tempat persetubuhan.
Hasil penyelidikan diketahui setiap kali persetubuhan tersangka dengan korban diberikan uang Rp200 ribu hingga Rp600 ribu. Lalu korban memberikan uang kepada penyedia tempat Rp50 ribu.
Berdasarkan keterangan dari tiga tersangka, ada delapan pelaku lainnya yang tidak lagi menetap di Lhoksukon, dan pihaknya masih melakukan pengejaran. Dalam kasus tersebut, NS sebagai korban eksploitasi. Kemudian, tim langsung memberitahukan ibu kandung korban berinisial SF tentang hal itu.
Selama ini ibu korban hanya mengetahui anaknya bekerja di sebuah kafe. Karena merasa dibohongi anaknya, ibunya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara. Karena NS masih di bawah umur maka kita hanya menganggap dia sebagai korban.
Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan para korban, tersangka mengiming imingkan sejumlah uang agar korban mau disetubuhi oleh tersangka.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, serta Pasal 50 jo Pasal 47 jo Pasal 34 jo Pasal 33 Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Terhadap tersangka AN, FR, MZ diancam dengan hukuman penjara 200 bulan. Sedangkan tersangka RL dan IK diancam 100 bulan penjara. []