” SK ketiganya sudah diteken Pak Walikota terhitung 12 Januari 2026 berstatus pembebasan tugas sementara dari jabatannya “
Durasi, Lhokseumawe – Tiga pejabat teras dilingkungan Pemko Lhokseumawe, dibebas tugaskan dari jabatannya. Satu Kepala Pelaksana (Kalak) dan dua Kepala Dinas (Kadis) dijajaran pemerintahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu dinyatakan lengser alias dicopot.
Mereka adalah Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dedi Irfansyah, ST, MT, Kadis Sosial (Kadisos), Muslim Yusuf, S.Sos dan Kadis Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kadisperindagkop dan UKM), Mohammad Rizal, S.Sos, M.Si. Ketiganya berstatus bebas tugas disana.
Menurut informasi yang dihimpun durasi terkait perihal pencopotan jabatan Kalak dan Kadis dimaksud begitu santer terdengar dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat. Bahkan, kabar ini berhembus kencang melalui Desas-desus mulut dikalangan pegawai.
” Ada 3 orang Denger-dengernya, Pak Dedi, Muslim dan Pak Rizal. Tapi, pastinya Kita enggak tahu juga berhubung informasinya dari Rekan-rekan lain yang ngomong, ” tutur beberapa ASN disalah satu Warkop ternama di Lhokseumawe, Sabtu (10/1).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, Dr. M. Irsyadi, S.Sos, MSP membenarkan, tiga pejabat tersebut dibebas tugaskan dari jabatannya. Mereka, disinyalir bermasalah dengan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
” SK ketiganya sudah diteken Pak Walikota terhitung 12 Januari 2026 berstatus pembebasan tugas sementara dari jabatannya, agar memudahkan pemeriksaan oleh tim kode etik PNS. Dan, selanjutnya segera akan ditunjuk Pelaksana Harian (Plh), ” jelas Irsyadi menjawab konfirmasi singkat melalui telepon seluler.












