BANDA ACEH – Pengurus Dewan Kesenian Aceh demisioner T. Afifuddin terpilih sebagai ketua Dewan Kesenian Aceh (DKA) priode 2022 – 2026.
Terpilihnya Afifuddin sebagi ketua Dewan Kesenian Aceh, setelah sebelumnya masing masing utusan sebanyak 18 Dewan Kesenian Kabupaten/kota yang menggelar Musyawarah luar biasa (Muslub) yang bertempat di hotel Helmes kota Banda Aceh, Rabu (7/12/3021).
Dalam sesi pemilihan ada dua kandidat yang muncul sebagai calon ketua DKA Provinsi Aceh, masing masing Teuku Afifuddin, mantan pengurus DKA domisioner dan kandidat lainnya Nurliza Aulia Tami dari Dewan Kesenian Kabupaten Aceh Tamiang.
Dari hasil pemilihan Teuku Afifudin memperoleh sebanyak 12 Suara sedangkan kandidat lainnya Nurliza Aulia Tami dari kabupaten Aceh Tamiang hanya mengantongi 3 suara, selebihnya 3 kabupaten lainnya memilih deadlock. Jadi total suara keseluruhan sebagai pemegang suara penuh sebanyak 18 kabupaten kota.
Berdasarkan hasil pemilihan yang telah di lakukan di oproom hotel Helmes kota Banda Aceh, dapat di pastikan Teuku Afifuddin dapat di pastikan akan menakhodai Dewan kesenian Aceh untuk masa 4 tahun kedepan, yakni priode.
Mantan ketua Dewan kesenian Aceh, T Kemal Sulaiman yang pernah menjabat sebagai ketua Dewan Kesenian Aceh (DKA) periode 2009 – 2014
kepada media ini mengatakan. “Kita ada agenda yakni Musyawarah Seniman Aceh yang berlangsung di Hotel Helmes kota Banda Aceh. Adapun pelaksanaan Musyawarah Seniman Aceh di hadiri sebanyak 23 kabupaten/kota se Provinsi Aceh.
Berdasarkan usulan dari masing masing kabupaten/kota yang tertuang dalam kesefakatan bersama dan di tanda tangani, pihak Stering comite kemudian melaksanakan Musyawarah Luar Biasa dengan agenda utama pemilihan ketua DKA Provinsi Aceh.
Ketua terpilih Teuku Afifudin kepada media ini menyampaikan. Alhamdulillah kendati hanya di pilih oleh 12 kabupaten kota, akan tetapi kedepan saya adalah milik 23 kabupaten/ kota di Provinsi Aceh.
Sementara agenda utama yang menjadi fokus kerja sebagai ketua terpilih adalah menyangkut esistensi dan keberadaan DKA yang harus termuat dalam regulasi atau qanun Provinsi Aceh.
Sementara itu Nurdin (35) utusan dari kabupaten Aceh Timur juga menyampaikan. Seorang ketua itu memiliki metode dan cara yang akan di laksanakan kedepannya.
Kita menyadari bahwa selama 2 tahun kepengurusan DKA sempat vakum. Maka atas dasar itulah kami sebagai utusan kabupaten/kota kemudian menggelar rapat dan langsung menggelar Muslub. Hal ini di lakukan agar kepengurusan baru terbentuk, sehingga keberadaan DKA di tingkat Provinsi jelas keberadaannya, sebagai naungan bagi Dewan kesenian yang ada di kabupaten/kota.
Hal senada juga di sampaikan oleh Irfan (36) utusan dari kabupaten Semeulue. Menurutnya, sebelumnya kami mengira kepengurusan DKA masih aktif seperti semula. Ternyata begitu kami masuk, ternyata kepengurusan DKA sebelumnya telah berakhir pada tahun 2019. Dalam pengertian selama ini kepengurusan DKA provinsi Aceh Vakum.
Atas dasar itulah kemudian kami kabupaten kota berinisiasi memandang perlu untuk menggelar Muslub guna memperbarui kembali kepungurusan DKA Provinsi Aceh.
Irfan juga mengucapkan ribuan terimakasih kepada Stering comite bersama dinas terkait yang telah memberikan fasilitasi hingga terlaksananya Muslub ini. Kita berharap dengan terpilihnya ketua yang baru, akan ada warna lain dari DKA provindi Aceh terutama bagi para pelaku seni atau seniman yang ada di Provinsi Aceh.
“Ada wadah bagi keberadaan dewan kesenian yang ada di kabupaten kota sebagai induk organisasi. Begitu juga dengan program kerja kedepan, adanya regulasi serta eksistensi dari keberadaan DKA itu sendiri yang hendaknya dapat di tunangkan dalam qanun Provinsi Aceh. Tutupnya. (*)