Tetapkan Dua Tersangka, Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 298 Ribu Rokok Ilegal

  • Bagikan
Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Agus Siswadi, bersama Perwakilan Bea Cukai Provinsi Aceh, Kasat Reskrim, POM, Kejaksaan, Pengadilan melakukan pemusnahan barang bukti rokok illegal di halaman kantor Bea Cukai setempat, Jumat (3/5/2024). durasi/Rahmat Mirza

LHOKSEUMAWE – Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe melakukan pemusnahan barang bukti rokok illegal di halaman kantor setempat, Jumat (3/5/2024).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, Agus Siswadi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Bea Cukai Lhokseumawe bahwa akan ada pengiriman rokok illegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe.

Bea Cukai Lhokseumawe melakukan pemusnahan barang bukti rokok illegal di halaman kantor setempat, Jumat (3/5/2024).

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Agus Siswadi, tim penindakan Lhokseumawe segera bergerak ke Jalan PT. KKA, Simpang Rambong, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, untuk melakukan pemantauan terhadap informasi yang diberikan.

“Dari hasil pemantauan didapati sebuah mobil pick up bersama dua orang berinisial ZN asal Aceh Utara dan RZ asal Lhokseumawe yang dicurigai mengangkut rokok illegal di daerah Jalan PT. KKA Aceh Utara. Tim lalu menghampiri mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati mobil mengangkut rokok illegal yang tidak dilekati pita cukai,” katanya.

Bea Cukai Lhokseumawe melakukan pemusnahan barang bukti rokok illegal di halaman kantor setempat, Jumat (3/5/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim kemudian melakukan penindakan dan membawa mobil pick up beserta dua orang tersebut ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pencacahan, didapati sebanyak 298 ribu batang rokok illegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp 107 juta.

Agus mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka rokok itu rencananya akan diedarkan di wilayah Bener Meriah dan Aceh Tengah.

“Kerugian materil berupa potensi penerimaan negara yang tidak ditagih dari pajak rokok dan cukai sebesar Rp 390.255.800,” kata Agus.

Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai Lhokseumawe untuk memberantas peredaran rokok illegal. Sedangkan untuk tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

“Kepada seluruh lapisan masyarakat bila mengetahui adanya peredaran rokok illegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai Lhokseumawe,” harap Agus. []

  • Bagikan